Tak Ada Tolerir Aksi Pengerusakan Posko PKH, Polda Riau Tangkap 9 Tersangka

- Editorial Team

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polda Riau menangkap 9 tersangka, 3 di antaranya terkait pelanggaran Undang -Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan yang 6 orang lainnya terkait dengan pengerusakan barang.

Hal itu disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki dalam pers rilis pengungkapan tindak pidana pengerusakan dan pelanggaran kawasan konservasi sumber daya alam di Kabupaten Pelalawan, Rabu (21/1/2026).

Wakapolda mengatakan melalui Satuan Tugas TP 2 Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), pihaknya terus menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum di kawasan konservasi.

“Kesembilan orang yang ditangkap itu terkait dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran konservasi sumber daya alam serta pengrusakan barang,” ucapnya.

Lanjutnya, Brigjen Pol Hengky Hariyadi menjelaskan, dari sembilan tersangka tersebut, 3 orang dijerat dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA), sementara 6 orang lainnya terkait kasus pengrusakan barang secara bersama-sama.

“Untuk perkara pengrusakan barang, kami telah menangkap dan menahan enam orang tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Peristiwa terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan kawasan TNTN,” ujar Hengky.

BACA JUGA  Brimob Polda Riau Bantu Sembako dan Air Bersih bagi Korban Bencana Sumbar

Ia mengungkapkan, motif para pelaku adalah penolakan terhadap keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kemudian berujung pada tindakan melawan hukum.

Modus yang dilakukan yakni merusak tenda personel Satgas PKH yang berisikan anggota TNI. “Barang bukti yang kami amankan antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang berisi aktivitas pengrusakan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Wakapolda menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara berkesinambungan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru.

“Sangat dimungkinkan kami menambah pasal terkait perlawanan terhadap petugas, serta menetapkan tersangka lainnya. Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Selain itu, Polda Riau juga menindak tegas praktik perambahan kawasan konservasi TNTN. Dalam perkara terpisah, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN.

BACA JUGA  AKBP Boby Sebayang Resmi Jabat Kapolres Kampar

“Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN, dengan tiga laporan polisi. Modusnya, para pelaku menguasai lahan secara tidak sah dan menggunakannya untuk perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan Tesso Nilo.

Para tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi SDA, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan kejahatan melawan undang-undang akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi menambahkan setelah penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini telah beralih kepada TP 2 TNTN yang diketuai oleh Gubernur Riau.

“Langkah progres telah dilakukan, mulai dari rapat hingga koordinasi internal agar kawasan ini bisa kembali seperti semula,” ujarnya.

BACA JUGA  4 Bulan Kerja Keras Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan yang Tewaskan Korbannya di Kampar

Menurut Pangdam, dalam pelaksanaan di lapangan memang terdapat dinamika, namun seluruh upaya telah dilakukan secara humanis demi menjaga dan memulihkan Taman Nasional Tesso Nilo.

“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menganggap dirinya paling benar hingga melawan hukum. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar Tesso Nilo bisa pulih dan masyarakat dapat hidup dengan tenang,” tutupnya. (Situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB