Bongkar Warung Ayam Penyet, Anak Medan Denai Diciduk Polsek Patumbak

- Editorial Team

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

MW alias BB (30), warga Jalan M. Nawi Harahap, Gang Raja Aceh, No.10B, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, ditangkap Polsek Patumbak saat berada di rumahnya pada Jumat (11/9/2020) lalu. Ditangkapnya MW, atas laporan Ira Lenyza Sari, warga Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, pada Rabu (9/9/2020).

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, kepada wartawan, Kamis (15/10/2020) menjelaskan MW ditangkap karena membongkar warung Ayam Penyet milik Ira Lenyza Sari, berada di Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.‬  

“Dia membongkar warung Ayam Penyet milik Ira Lenyza Sari. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil  menggasak televisi merk Pujiwa 32 inci, 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg, dan kipas angin,” terangnya.   
Lebih lanjut dikatakannya, atas laporan korban, selanjutnya, petugas Polsek Patumbak berpakaian preman langsung melakukan pengecekan di TKP dan melakukan penyelidikan dengan mendengarkan beberapa saksi.

BACA JUGA  Korbannya Melawan, Pemerkosa Ini Ditangkap Polisi

Dalam penyelidikan itu, petugas berhasil mengetahui pelakunya. Setelah mendapat informasi yang mengatakan, bahwa pelaku berada di rumahnya, tanpa membuang waktu lagi, Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelakunya.

BACA JUGA  Miliki 1,7 Kg Ganja, 2 Pemuda Asal Tapsel Diringkus Polres Tapteng

Dari Muhammad MW, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) hasil kejahatannya, TV merk Pujiwa 32 inci, 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg dan kipas angin. Selanjutnya MW bersama barang buktinya di boyong ke Mapolsek Patumbak, guna proses hukum lebih lanjut. 

“Kepada tersangka di jerat pasal 363 ayat (2), KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara‬,” ujar kapolsek. (abdul)

BACA JUGA  Viral di Medsos Pria Sebut Pakai Masker di Mall Adalah Orang Tolol Diamankan Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru