Merangin, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Merangin pada Rabu (18/12/2024) resmi menahan Tersangka M (42) yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin periode 2024 – 2029. Penahanan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, hingga ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penahanan ini, berawal dari laporan korban yang juga sebagai pelapor yakni HJ pada 13 Februari 2024 lalu. HJ merasa kehormatan dan nama baiknya diserang oleh Tersangka dengan unggahan video melalui media elektronik. Selanjutnya korban membuat laporan ke Mapolres Merangin didampingi kuasa hukumnya.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ruly membenarkan penahanan salah satu anggota DPRD Merangin periode 2024-2029 tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan beberapa orang ahli, penyidik berkesimpulan bahwa M ini telah layak untuk ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan dua alat bukti”, sebut Kapolres, Jumat (20/12/2024).
Ia menjelaskan terkait waktu penanganan perkara yang dinilai cukup lama atau jalan ditempat hal tersebut dikarenakan pada saat itu sedang berlangsungnya pentahapan Pileg dan Pilpres.
“Pada saat laporan dari korban kami terima, hal tersebut bersamaan dengan masa pentahapan Pileg dan Pilpres, sehingga proses penyelidikan maupun penyidikannya ditunda untuk menghindari opini negative, karena korban maupun terlapor saat itu sama-sama mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Merangin. Sedang penahanan terhadap Tersangka M, itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Karena saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi maupun tersangka terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tutup Kapolres.
Sementara itu Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menambahkan dalam perkara tersebut tersangka M dipersangkakan undang-undang ITE.
“Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo pasal 27A UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara”, sebut Ruly.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








