Sanggau, TRIBRATA TV
Dana Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp75 juta ternyata alokasi dananya diatur salah seorang oknum tenaga honorer yang ada di dinas tersebut.
Diketahui dana promosi kesehatan tersebut diperuntukan untuk kerjasama pemberitaan promosi kesehatan.
Akan tetapi sangat disesalkan karena kerjasama yang dibangun hanya dengan beberapa portal media online dan tidak mengakomodir portal media yang ada di Kabupaten Sanggau.
Stepanus Jonedi S.ST, Kepala Bidang Layanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau saat diminta keterangannya, Senin (18/12/2023) mengatakan alokasi dana promosi kesehatan sudah diatur berdasarkan kebijakan stafnya bernama FJ yang merupakan tenaga honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau.
“Itu merupakan kebijakannya bukan kebijakan saya,” ujarnya.
Sementara Wawan Daly Suwandi, Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) menyesalkan kebijakan FJ yang dinilai melangkahi hak dan kewenangan kepala bidang bahkan kewenangan Kepala Dinas.
Selain itu menurut Wawan Daly S ada 2 CEO portal media online yang sudah melengkapi berkas persyaratan yang diminta akan tetapi sampai pada saat proses pencairan tidak ada penjelasan sementara yang lain sudah dicairkan.
Ia minta aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penyaluran alokasi Dana Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau. (Syam)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









