Jakarta, TRIBRATA TV
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (20/11/2025).
Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan, sebagai tindak lanjut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi putusan tersebut, guna memastikan pelaksanaannya jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Karo Penmas.
Pokja bekerja melalui koordinasi dan konsultasi bersama kementerian serta lembaga terkait. Kajian juga difokuskan pada prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Menurut Brigjen Pol Trunoyudo, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri hanya dapat dilakukan atas dasar permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan keahlian personel Polri.
Sebagai langkah awal penyesuaian terhadap Putusan MK, Polri menarik satu Perwira Tinggi yang sedang menjalani proses orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM.
“Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali ke lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir, atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelasnya.
Karo Penmas menegaskan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri tetap selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan nasional.
“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya. (Supriyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









