Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial KR (31) tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah ruko Jalan Peralatan Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang pada Jum’at (18/11/2022) kemarin.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, tim Jatanras yang dipimpin Ipda Freddy Simanjuntak menangkap tersangka serta barang buktu.
“Saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang,” katanya, Sabtu (19/11/2022).
Menurutnya, pencurian itu diketahui pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB, ketika kakak korban dibangunkan penjaga malam yang menanyakan kenapa pintu rukonya tidak ditutup.
Kemudian korban dan kakaknya mengecek ternyata pintu sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Sementara barang-barang di dalam ruko telah berserakan.
Dari rekaman cctv terlihat pelaku membuka pintu ruko tersebut dengan cara paksa dan merusak pintu ruko tersebut.
Diketahui sejumlah barang hilang antara lain, puluhan slop rokok dan uang tunai sebesar Rp1.000.000 dengan total kerugian diperkirakan Rp6.800.000.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga diduga terlibat kasus pencurian kendaraan vermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Tanjungpinang Kota”, tutup Ronny. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









