Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Diduga 4 kali mencabuli anak tirinya, seorang pria diringkus Sat Reskrim Polres Rohil pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 22.10 WIB.
Pria berinisial HS (40) yang saat ini tinggal di Kelurahan Parit Pisang Emas Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, Riau diringkus setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban. Ia tidak terima anaknya yang masih pelajar itu dibuat tidak senonoh oleh ayah tirinya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Sabtu (20/11/2021) mengatakan awalnya pada Rabu (17/11/2021) ibu kandung korban menghubungi ayah kandung korban agar menjemput korban karena akan ujian di sekolah di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Sesampainya di rumah ayahnya, sang mengatakan korban dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak 4 kali, 2 kali di rumah tersangka saat tinggal bersama dengan korban di Desa Tanah Merah Kabupaten Rokan Hilir dan 2 kali di rumah mereka di Kota Dumai.
“Akibatnya korban sering melamun dan banyak diam,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Atas laporan itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa memerintahkan anggota Sat Reskrim Polres Rohil menyelidiki dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Kepada polisi tersangka mengakui telah mencabul anak tirinya. “Tersangka akan dikenakan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.
(Bliser)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









