Terlibat Korupsi, Mantan Bendahara Dinas PUPR Nisel Ditahan Kejari

- Editorial Team

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

KW, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Nias Selatan tahun 2018 – 2019 ditetapkan Jaksa sebagai tersangka korupsi dan langsung dilakukan penahanan, Selasa (19/11/2024).

Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp1,5 miliar.

Sedang BB, Bendahara Pengeluaran tahun 2020 – 2021 juga ditetapkan sebagai Tersangka namun belum ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel), Rabani M. Halawa melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao didampingi Kasi Pidsus Hariyanto mengatakan tim Penyidik telah menahan tersangka KW.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka KW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2024 hingga 08 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Teluk Dalam.

BACA JUGA  Warga Luahagundre Temukan Mr X Membusuk di Pinggir Jalan

Sebelumnya, KW diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, KW diberikan 20 pertanyaan untuk mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan pagu anggaran tahun 2018 Rp142.604.661.856 dan tahun 2019 sebesar Rp152.975.312.562,55 yang bersumber dari
dana APBD Kabupaten Nias Selatan.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.502.742.059.00 berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 11 November 2024.

BACA JUGA  Elisati Halawa Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Nisel

“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kasi Intel.

Untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Buka Suara Soal Kasus Korupsi Blending BBM di Pertamina! "Kami Akan Bersihkan dan Tegakkan Hukum"

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Regional

Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:58 WIB