Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Lambannya penyelesaian proyek pembangunan lima unit jembatan penghubung di Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, menuju Kabupaten Aceh Timur dikeluhkan warga.
Pasalnya, jembatan yang dikerjakan oleh rekanan yang berbeda itu sudah jatuh tempo masa pengerjaannya, terhitung dari awal pengerjaan dimulai pada bulan Maret 2022 lalu, sesuai yang tertera pada plang proyek belum ada yang selesai dikerjakan. Sehingga belum bisa digunakan untuk keperluan masyarakat.
“Sangat kita sesalkan lambannya pengerjaan lima unit jembatan yang dikerjakan oleh rekanan tersebut”, ujar Rozzaq kepada TRIBRATA TV, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya, rekanan pelaksana sudah diberikan waktu selama dua ratus sepuluh hari masa kerja, atau tujuh bulan terhitung sejak bulan Maret 2022 untuk dapat menyelesaikan pembangunan pada masing-masing jembatan.
Namun nyatanya fakta dilapangan terlihat hanya dua jembatan yang sudah melakukan pembesian pada pelat lantai jembatan untuk dilakukan pengecoran pelat lantai.
“Sementara tiga unit jembatan lainnya baru tiang paku bumi saja yang terpasang, ironinya lagi bahkan ada satu jembatan yang sama sekali belum ada tanda-tanda dimulai perkejaannya, hanya terlihat tiang beton yang berserakan di pinggir jalan”, jelasnya.
Rozzaq menuturkan, pembangunan lima unit jembatan penghubung yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dengan total anggaran mencapai Rp15 miliar lebih dab bersumber dari Dana Otsus Aceh tahun 2022. Ia mendesak pemerintah Aceh melalui dinas terkait untuk dapat menegur pihak rekanan agar segera menyelesaikan pembangunan jembatan tersebut.
“Lima unit jembatan ini merupakan lanjutan dari skema proyek multiyears yang sudah sejak lama dinanti-nantikan pembangunannya oleh masyarakat, pembangunan jembatan ini untuk mempermudah akses masyarakat baik untuk mengangkut hasil pertanian, perkebunan dan pertambangan sehingga dapat berdampak terhadap perputaran perekonomian masyarakat”, pungkasnya. (Jasman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









