Ambon, TRIBRATA TV
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku menggelar Bakti Kesehatan di Desa Hunuth, Kota Ambon, dan Desa Hitu Mesing, Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu (20/9/2025).
Selain pelayanan kesehatan, Forkopimda Maluku juga menyalurkan bantuan sosial berupa 3,2 ton beras kepada masyarakat. Tercatat sebanyak 750 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang dipusatkan di pelataran Kantor Desa Hunuth dan halaman Masjid Raya Hitu.
Kegiatan sosial ini dihadiri Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, bersama Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, perwakilan Forkopimda Maluku, serta pejabat utama Polda Maluku.
Bakti kesehatan dipimpin Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku dengan dukungan tenaga medis dari Polri, TNI, dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Kegiatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan umum hingga khitanan massal.
Turut hadir Ketua Bhayangkari Daerah Maluku, Ny. Vitri Dadang Hartanto, bersama pengurus, serta perwakilan organisasi wanita TNI lainnya, yaitu Persit Kartika Chandra Kirana Kodam XV/Pattimura, Jalasenastri Koarmada IX/Ambon, dan PIA Ardhya Garini Lanud Pattimura Ambon.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda mewakili Forkopimda juga menyerahkan bingkisan tali asih secara simbolis kepada warga yang mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi luas dari pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat di kedua desa. Mereka berharap kegiatan kemanusiaan yang digagas Forkopimda Maluku dapat terus dilaksanakan di masa mendatang.
Irjen Pol. Dadang Hartanto, menegaskan bakti kesehatan dan penyaluran bantuan sosial merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata dan meringankan kebutuhan warga,” ujar Kapolda. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









