Ambon, TRIBRATA TV
Penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri kembali ditegaskan secara tegas dan terbuka. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS berlangsung maraton selama lebih dari 13 jam, dimulai pukul 14.20 WIT dan berakhir pukul 04.00 WIT dini hari.
Sidang tersebut berakhir dengan putusan tegas berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan, setelah majelis etik menilai pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan mencederai integritas institusi.

Yang menonjol dalam persidangan ini adalah keterlibatan unsur pengawas eksternal, termasuk lembaga pemerhati anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku, serta Komnas HAM. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memastikan proses berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
Majelis KKEP memeriksa 14 orang saksi, baik secara langsung maupun melalui konferensi daring. Para saksi terdiri dari korban, anggota kepolisian lintas satuan, serta pihak lain yang relevan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam guna memastikan seluruh fakta terungkap secara komprehensif.
Pelibatan pengawas eksternal ini juga mencerminkan langkah terbuka Polri dalam merespons tuntutan publik akan transparansi, terutama dalam perkara yang menyangkut isu kekerasan dan perlindungan kelompok rentan.

Proses sidang yang berlangsung hingga dini hari menunjukkan keseriusan majelis etik dalam menjamin bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan fakta, bukti, dan prinsip keadilan, tanpa mengabaikan hak-hak terperiksa.
Putusan PTDH tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa institusi Polri tidak mentolerir pelanggaran berat oleh anggotanya, serta berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan etik yang konsisten, transparan, dan bertanggung jawab. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









