Main Judi Online, Oknum Kades di Paluta Diciduk Polres Tapsel

- Editorial Team

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paluta, TRIBRATA TV

Perilaku tak terpuji, ditunjukkan pria berinisial, AA (44). Bukannya menjadi contoh, pria yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu, malah kedapatan kompak bermain judi online bersama tiga rekannya yang bekerja sebagai tenaga honorer di desa tersebut.

Ketiga rekan AA yakni GHS (34), HSR (34), dan ES (37), juga tinggal di Kecamatan Portibi. Alhasil, keempatnya kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

BACA JUGA  Ditolak 2 RS, Siswa Yatim Piatu Penderita Tumor Otak di Sumut Meninggal

Keempatnya, tertangkap basah tengah bermain judi online, pada Minggu (18/9/2022) lalu sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu warung di Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi.

Saat itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), tengah lakukan penyelidikan terkait permainan judi online. Benar saja, setiba di TKP, polisi menemukan keempatnya tengah asyik bermain judi online.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, saat ditemui, Senin (19/9/2022) pagi, membenarkan adanya penangkapan keempat pria tersebut.

BACA JUGA  MUI Kepri Desak Berantas Perjudian

Dari keempatnya, polisi juga amankan barang bukti berupa, dua unit Handphone Android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.

“Kemudian, diamankan juga uang tunai sejumlah Rp55 ribu dan dua buah Kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan,” jelas Kapolres seraya menyebut, kini keempatnya ditahan di Mako Polres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (edrin/r)

BACA JUGA  Baru 6 Bulan Menjabat, Kades Dafa Hadirkan Petinggi Kementerian ESDM, BUMN, Pemprov Maluku dan TNI-Polri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB