Gak Tobat, Untuk Ketiga Kalinya Iksan Masuk Penjara Karena Narkoba

- Editorial Team

Senin, 20 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Baru sekitar 3 minggu keluar penjara, residivis 2 kali kasus narkoba ditangkap untuk yang ketiga kalinya.

Informasinya Ikhsan Jaka Permana warga Jalan Kesehatan RT 2 RW 8 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat ditangkap pada Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 16.00 WIB di Cafe Puncak Jalan Puncak Indah Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Kepri.

Barang bukti yang didapat antara lain 1 paket diduga sabu berat bersih 2,28 gram,1 lembar kertas tisu, 1 plastik dan ponsel merk Oppo.

BACA JUGA  Polsek Banda Sakti Ciduk 5 Tersangka Pengedar Narkotika

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, menuturkan, tersangka Ikhsan Jaka Permana telah menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun,”katanya, Senin (20/9/2021).

BACA JUGA  Dua Pria Asal Sergai Ditangkap Polsek Linggabayu Madina, Ini Sebabnya

Menurutnya tersangka yang diduga pengedar ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba sebanyak 2 kali dan baru sekitar 3 minggu keluar dari penjara. “Ia tertangkap lagi untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama,”terangnya.

“Dulu, atas kasus narkoba tahun 2014 diancam penjara 12 bulan. Kasus kedua tahun 2016 diancam penjara 6 tahun subsider 3 bulan,”tutup Ronny. (M.HOLUL).

BACA JUGA  Jual Ekstasi, Pasangan Kekasih Asal Asahan Diringkus Polres Tanjungbalai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!