Pematang Siantar, TRIBRATA TV
Polisi di Pematang Siantar Sumatera Utara berhasil menyelesaikan perselisihan antar-warga tanpa ke jalur hukum.
Kasus ini didamaikan melalui kegiatan problem solving. Problem solving ini diinisiasi Polsek Siantar Martoba di Mapolsek Siantar Martoba pada Selasa (19/9/2023) malam.
Problem solving merupakan kemampuan menyelesaikan masalah dengan pengambilan keputusan yang tepat.
Perselisihan ini melibatkan dua warga yakni Jopan Ardianto Pardede dan Erwin Hutabarat, penduduk Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kota Pematang Siantar.
“Keduanya sepakat berdamai dengan beberapa poin kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak,” kata Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan, Rabu (20/9/2023).
Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin perdamaian.Di antaranya kedua belah pihak saling memaafkan secara kekeluargaan.
Sebelumnya,telah terjadi kesalahpahaman hingga mengakibatkan penganiayaan Jopan Ardianto Pardede dengan Erwin Hutabarat.
Penganiayaan itu mengakibatkan Erwin Hutabarat mengalami memar di wajah dan luka pada bagian bibir atas akibat dipukul Pihak Pertama Jopan Ardianto Pardede dengan menggunakan tangan kosong. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







