Pekanbaru, TRIBRATA TV
Kombes Pol Jefri RP Siagian dalam kesibukannya sebagai pimpinan di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru terlihat begitu dekat dengan masyarakat. Momen itu diabadikan disaat Polresta Pekanbaru gencar menyelenggarakan Jumat Berkah, Jumat (18/08/2023).
Tidak hanya itu, Kombes Pol Jefri RP Siagian juga terkenal aktif dalam kegiatan sosial di wilayahnya. Ia sering mengunjungi rumah-rumah warga yang membutuhkan bantuan dan memberikan semangat pada warga.
Beberapa warga juga mengaku sering mendapatkan bantuan langsung dari Kapolresta Jefri Siagian. Seperti yang diketahui bersama disaat kapolresta mendengar ada balita yang menderita Stunting, dengan cepat Kombes Pol Jefri RP Siagian meresponnya dengan memberikan bantuan yang maksimal.
Banyak masyarakat yang merasa sangat terbantu dengan kehadiran dan kebaikan hatinya. Mereka merasa memiliki seorang pejabat kepolisian yang bisa diandalkan dan dapat mendengarkan aspirasi serta keluhan masyarakat.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian juga terkenal di kalangan anggota kepolisian lainnya. Ia sering memberikan motivasi dan pemahaman betapa pentingnya pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat.
Dengan segala dedikasinya untuk melayani masyarakat Kapolresta Pekanbaru berhasil menciptakan hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat. Ia dianggap sebagai teladan serta panutan dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Prestasi dan kerendahan hati Kapolresta menjadi inspirasi bagi banyak orang, terutama bagi generasi muda. Ia membuktikan menjadi seorang pemimpin tidak hanya ditandai dengan jabatan atau kekuasaan, tetapi juga dengan kemampuan untuk melayani dan membantu masyarakat dengan tulus dan rendah hati.
Baru beberapa bulan menjabat,Kombes Pol Jefri RP Siagian berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Banyak masyarakat yang merasa lebih aman dan nyaman berkat kehadiran dan peran aktif yang sangat santun dan ramah ini dengan terbukti berkurangnya aksi balap liar dan aksi kriminalitas di Kota Pekanbaru ini. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









