Toba, TRIBRATA TV
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Purnama Hotel Balige Jalan Pardede Pasir Mo 10 Balige dihadiri Bupati Toba, Poltak Sitorus, Komisioner KPU Toba dan sejumlah pejabat teras Kabupaten Toba, Jumat (19/7/2024).
“Sosialisasi ini adalah tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024,”, ucap Ketua KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani.
Menurut Sugar Fernando Sibarani, dasar hukumnya adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Selanjutnya menjadi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656.
Dikatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon sebelum pendaftaran Pasangan Calon melalui Media Massa dan laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Selain itu juga nantinya akan mencantumkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten, Kota mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran,”kata dia.
Ia juga menyebutkan, Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai jumlah persyaratan minimal, persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, dan waktu serta tempat pendaftaran Pasangan Calon.
Pada sosialisasi itu, KPU Toba turut mengundang Kepala Badan Bappelitbangda Kabupaten Toba, Sofyan Sitorus untuk menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Toba tahun 2025-2045.
Penyampaian RPJMD ini dirasa penting agar para calon kepala daerah dapat menyamakan visi-misi dengan rencana pembangunan daerah di masa yang akan datang.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









