Sitaro, TRIBRATA TV
Kepedulian terhadap warga yang terdampak bencana hidrometeorologi kembali ditunjukkan oleh Plt. Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE., MM. Pada Jumat (19/6/2026), ia turun langsung ke lokasi pengungsian di eks Gedung Covid Siau Timur untuk menyerahkan bantuan logistik sekaligus melihat kondisi para pengungsi.
Kunjungan tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit akibat dampak bencana alam. Heronimus menyapa warga satu per satu, mendengarkan keluhan mereka, serta memastikan kebutuhan dasar para pengungsi dapat terpenuhi dengan baik.

Dalam kesempatan itu, bantuan logistik yang disalurkan mencakup berbagai kebutuhan pokok yang diperlukan selama masa pengungsian. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang untuk sementara waktu harus meninggalkan rumah mereka demi keselamatan.
Suasana haru dan penuh keakraban terlihat saat Plt. Bupati berbincang dengan para pengungsi. Tidak sedikit warga yang menyampaikan rasa syukur atas perhatian dan dukungan yang diberikan pemerintah daerah di tengah kondisi yang mereka alami.

Menurut Heronimus, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan situasi serta memastikan seluruh warga terdampak mendapatkan pelayanan dan bantuan yang diperlukan selama berada di lokasi pengungsian.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat dalam kondisi aman dan kebutuhan mereka dapat terpenuhi. Pemerintah akan terus bekerja dan berkoordinasi dengan seluruh pihak agar penanganan bencana berjalan optimal,” ujar Heronimus saat berdialog dengan warga.

Peninjauan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam memperkuat respons kemanusiaan terhadap bencana hidrometeorologi. Dengan sinergi antara pemerintah, relawan, dan masyarakat, diharapkan proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat sehingga warga dapat kembali beraktivitas secara normal. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









