Mensos: Apa yang Diributkan Bupati Alor Salah

- Editorial Team

Sabtu, 5 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Setelah video Bupati Alor, Provinsi NTT, Amon Djobo, memarahi 2 staf Kementrian Sosial viral, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan jika yang diributkan Bupati Alor tersebut adalah salah.

Terlebih lagi perihal penyerahan Program Keluarga Harapan (PKH) langsung ke personal.

“Secara peraturan, PKH itu enggak lewat daerah, jadi kalau Bupatinya mau membagikan itu malah salah, karena dari bank itu langsung ke penerima, jadi langsung ke orangnya, tidak lewat ke siapa-siapa,” kata mantan Wali Kota Surabaya ini, Jumat (4/6/2021) ketika berada di Surabaya.

Jika seandainya bantuan melalui orang, maka mekanisme salah, karena PKH sendiri melalui Bank dan juga PT. Pos.

“Kalau lewat daerah pasti itu ada penyelewengan, pasti itu. Karena mekanismenya tidak begitu. Mekanismenya, itu bantuan PKH, BPNT itu jika daerah yang sulit dijangkau pasti gunakan PT Pos, tapi kalau daerah bisa dijangkau bank, itu 100 persen pakai bank, dan itu langsung ke penerima manfaat, tidak melalui siapapun,” terang Risma.

BACA JUGA  Jumat Barokah, Ketua Pewarta Jenguk Wartawan yang Sakit

Risma menilai Bupati Alor itu salah pengertian. Saat itu Bupati Alor menyayangkan perihal penyerahan PKH. Sementara, yang dilihatnya adalah bantuan bencana.

“Yang disampaikan Bupati Alor itu ngomongnya beda karena itu PKH, sementara yang diberikan ke Ketua DPRD itu bantuan bencana, dan bantuan bencana itu, aku (bisa) lewat mana saja, bisa lewat Polres, aku waktu di Subang, aku lewat Koramil, ya karena waktu itu yang ada dia, mereka mendirikan dapur umum,” jelas Risma.

Mensos Risma menjelaskan, jika bantuan bencana bisa melalui ke siapa dan kemana saja, asalkan ada pertanggungjawaban yang jelas.

“Bantuan bencana alam itu boleh ke siapa saja, asal penerimanya jelas, dan tanda terimanya juga jelas. Jadi bantuan bencana itu asalkan pertanggungjawabannya jelas,” tandasnya.

“Intinya beda, Pak Bupati (Alor) ngomongnya PKH, yang diberikan ke Ketua DPRD itu bantuan bencana, karena saya menghubungi para pejabat di sana, terlebih lagi kami paling belakang mendapatkan info jika di Alor juga kena, akhirnya kita kirim barang dari Surabaya, itupun tidak bisa masuk, dan akhirnya kami cari tau orang sana yang bisa dikontak,” imbuhnya.

BACA JUGA  Terkait Dampak Corona, Pewarta Polrestabes Medan Berbagi dengan Wartawan dan Kaum Dhuafa

Risma beralasan, jika bantuan bencana itu melalui Ketua DPRD, bukan ke orang lain karena Kemensos saat itu, hanya bisa menghubungi Ketua DPRD setempat.

“Kebetulan waktu itu saya dapat nomor telepon Ketua DPRD setempat, dan dia menyampaikan jika memang mengalami kesulitan, serta butuh bantuan, saya masih menyimpan WAnya,” terangnya.

Bahkan, pemberian bantuan bencana tersebut, oleh Risma sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo secara langsung.

“Saya juga bilang, barang bantuan tidak bisa mendarat, karena syah bandar tidak mengizinkan mendarat karena masih bahaya. Terus saya suruh staf saya agar menyerahkan itu ke sana, dan hal ini sudah saya laporkan ke Presiden (Joko Widodo), karena memang kami tidak bisa mendarat,” ungkap Risma.

BACA JUGA  Peduli Korban Banjir Kerinci, Polres Merangin Serahkan Bantuan

Dalam hal ini, Risma harus mengambil langkah cepat, agar warga Alor yang terdampak bencana bisa segera mendapatkan bantuan.

Saat itu Risma berpikir, bagaimana warga tidak kelaparan, ternyata kemudian setelah barang tersebut bisa masuk, Bupati Alor diketahui marah-marah ke stafnya.

“Bantuan itu dikira itu PKH. Lho PKH itu sejak saya jadi Menteri, tidak ada barang, yang ada hanya uang, dan itu permintaan dari Pak Presiden,” tutup Risma.(Redho)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur
Prabowo dan Narendra Modi Disambut 1.000 Pelajar di Yogyakarta, Kenakan Busana Adat Jawa
Polda Riau Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:05 WIB

Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:04 WIB

Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:42 WIB

Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB