Miliki 244,6 Gram Sabu, Seorang Pria dan Dua Wanita Diringkus Polres Tanjungpinang

- Editorial Team

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,Kamis (19/05/2022)

Penangkapan itu bermula Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang diduga memiliki sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 WIB, petugas menangkap T alias A di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring. Di lantai 2 ruko ditemukan 2 orang perempuan bernama TA alias TS dan MS.

BACA JUGA  Manajer SPBU di Sintang Ditangkap, Ganja dan Sabu Ditemukan

Dengan membawa surat perintah tugas, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memperkenalkan diri dan menggeledah ruko itu disaksikan security setempat.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, menjelaskan dari tangan pelaku ditemukan 4 paket sedang diduga sabu, 1 buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu, 12 paket kecil diduga sabu, 1 bundel plastik transparan, 3 buah potongan kantong plastik hitam, timbangan digital, kantong plastik hitam, dan tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 gram

BACA JUGA  Diduga Menipu dan Menggelapkan Motor, Oknum Polri Diringkus Propam

“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba”, terangnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, tutup Kasat. (M.HOLUL)

BACA JUGA  Bawa Sabu, Satres Narkoba Batu Bara Berhasil Ringkus WP

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru