Polres Simeulue Ringkus Pencuri dan Penadah Emas 17 Mayam

- Editorial Team

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue, TRIBRATA TV

Tiga bulan lebih diburu, akhirnya Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pencurian 17 mayam emas milik MAR (45) warga Desa Wel wel Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue.

Informasi diperoleh, pencurian ini terjadi pada Kamis 21 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang keluar rumah untuk membeli obat.

Namun begitu pulang, ia melihat pintu lemari sudah terbuka. Ketika melihat isi tas, korban kaget karena emas miliknya raib. Korban pun melapor ke Polres Simuelue keesokan harinya.

Polisi yang menerima laporan menurunkan Tim Elang Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal. Dari penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi akhirnya didapat identitas pelaku.

BACA JUGA  Polsek Percut Sei Tuan Amankan 10 Mesin Judi dari Jermal XV

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim, Rabu, (18/5/2021), menyebutkan polisi berhasil menangkap YG, pelaku pencurian.

Dalam pengembangan diketahui emas curian itu diserahkan YG kepada FA (32) yang tak lain abang kandungnya untuk dijual. FA berhasil ditangkap Senin (17/5/2021) di Desa Bunga Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue.

Dengan didampingi kepala desa setempat, tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan.

BACA JUGA  Main Sabu, Perempuan Cantik ini ditangkap Polisi

“Tersangka ini diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya dan juga kasus penganiayaan,” kata Kasat.

Kepada petugas tersangka FA mengaku setelah menerima emas curian dari YG, ia kemudian menjualnya ke Meulaboh, Aceh Barat.

“Kita masih lakukan proses pengembangan lebih lanjut. Kita akan kejar hingga ke akar-akarnya,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara, dan dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 2,8 tahun,” tutupnya. (Martinus Zebua)

BACA JUGA  Anak Durhaka, Hanya Gara-gara Dinasehati, Ibrahim Aniaya Ibunya Pakai Obeng

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB