Belanja Sabu di Pekan Baru, Tokek Diciduk Sat Resnarkoba Polres Sergai

- Editorial Team

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumut mengungkap pelaku narkotika jenis sabu jaringan Pekan Baru dengan menyita barang bukti seberat brutto 104 gram.

Pelaku yang diamankan HP alias Tokek (26) warga Dusun V Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara pada Kamis(14/4/2022) sekira pukul 01:00 WIB di pinggir Jalan lintas Sumatera Medan -Tebingtinggi Dusun XIV Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Barang bukti yang diamankan satu plastik klip transparan ukuran besar yang didalamnya berisikan sabu 104 gram, ponsel merek Vivo warna biru dan mobil Grand Max warna hitam dengan Nopol BK 8329 ZG.

BACA JUGA  Diduga Kena Serangan Jantung, Seorang Dokter di Pekanbaru Tabrak Penyapu Jalan

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud didampingi Kasat Narkoba AKP Juriadi yang dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022) membenarkan penangkapan itu.

Menurutnya penangkapan pelaku atas informasi masyarakat tentang adanya sebuah mobil grand Max warna hitam sedang menuju Sei Rampah dengan kecepatan tinggi yang diduga membawa barang ilegal jenis sabu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, tepat di Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban tim langsung menyetop mobil tersebut.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Buru Sekelompok Pemuda yang Aniaya dan Bacok Korbannya

“Hasil penggeledahan ditemukan sabu yang terbalut plastik,” papar AKP Juriadi.

Hasil interogasi, pelaku mengaku membawa sabu itu dari Pekan Baru yang diperoleh dari S warga Balam Riau.

Dari pengembangan petugas tidak menemukan S di rumahnya di Pekan Baru.

“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Satnarkoba Polres Sergai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Belawan. (Willy Lubis)

Foto: Tersangka HP alias Tokek bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 104 gram diamankan.

NB: HP – Harnanda Prawira alias Tokek

BACA JUGA  Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru