Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Publik Kabupaten Labuhanbatu dihebohkan oleh dugaan serius penyelewengan anggaran pendidikan dalam proyek rehabilitasi SDN 22 Desa Sei Siarti.
Proyek senilai lebih dari Rp628 juta itu semestinya menjadi bagian dari peningkatan kualitas sarana belajar di daerah. Namun, dokumen resmi pengadaan justru menampilkan sejumlah kejanggalan administratif yang tidak selaras dengan kondisi faktual di lapangan.
Berdasarkan dokumen INAPROC Manajemen Penyedia yang diperoleh, proyek tersebut tercatat berlokasi di Kecamatan Rantau Utara. Padahal, lokasi pekerjaan sebenarnya berada di Kecamatan Panai Tengah.
Perbedaan wilayah administratif ini dinilai bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi mengindikasikan manipulasi data proyek pada tahap perencanaan maupun pelaporan.
Dokumen yang sama memuat 53 item pekerjaan konstruksi, mulai dari pembongkaran, penggalian, timbunan, pengecoran beton, pemasangan rangka atap, plafon, pintu, jendela, hingga pengecatan. Seluruh item disertai kuantitas presisi seperti pemasangan rangka baja 1.317 meter, plafon 571 meter, dan beton 10,61 meter kubik seolah-olah pekerjaan telah dihitung detail dan siap dilaksanakan.
Namun, hingga kini tidak ditemukan bukti verifikasi lapangan yang memastikan seluruh pekerjaan tersebut benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi.
Kejanggalan paling mencolok terdapat pada jadwal pelaksanaan.
Proyek rehabilitasi bangunan sekolah dengan puluhan item pekerjaan konstruksi itu dijadwalkan selesai hanya dalam 22 hari, yakni 4–30 Desember 2025. Secara teknis konstruksi, rentang waktu tersebut dinilai hampir mustahil untuk menghasilkan pekerjaan berkualitas sesuai standar, apalagi jika mencakup pembongkaran hingga penyelesaian akhir.
Rangkaian ketidaksesuaian ini memunculkan pertanyaan mendasar apakah dokumen proyek tersebut sah sebagai representasi pekerjaan nyata, atau sekadar perangkat administratif untuk memastikan pencairan anggaran?
Dugaan yang berkembang di masyarakat menyebut proyek rehabilitasi ini berpotensi hanya menjadi formalitas administratif agar dana publik dapat dicairkan, tanpa pekerjaan fisik yang sepadan di lapangan.
Di tengah sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, akhirnya memberikan klarifikasi singkat melalui sambungan telepon.
Dalam pernyataannya, ia mengaitkan mencuatnya dugaan persoalan proyek dengan mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Daslan Simanjuntak.
“Saya tahu ini terungkap karena Daslan Simanjuntak. Daslan itu sering saya kasih uang. Saya tidak mau Daslan Simanjuntak ada dalam konfirmasi ini,” ujar Abdi Jaya Pohan, sebelum mengakhiri percakapan.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Daslan Simanjuntak. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana tudingan yang disampaikan kepala dinas.
“Kapan saya terima uang? Jangan fitnah. Ini bulan puasa, lho,” kata Daslan Simanjuntak saat dihubungi melalui telepon, Jumat (20/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Daslan juga menyebut dirinya telah lama mengenal Abdi Jaya Pohan, bahkan sejak yang bersangkutan menjabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labuhanbatu. Ia mengklaim terdapat sejumlah persoalan lama yang, menurutnya, melibatkan kepala desa sebagai pihak yang dirugikan.
“Saya kenal Abdi Jaya Pohan sejak di PMD Labuhanbatu. Korbannya kepala desa ada. Dokumen terkait dugaan permainan Abdi Jaya Pohan segera saya buka,” ujarnya.
Saling bantah antara pejabat aktif dan mantan legislator ini memperlebar polemik dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi SDN 22 Desa Sei Siarti. Tuduhan adanya aliran uang dan ancaman pembukaan dokumen lama berpotensi menyeret kasus ini melampaui persoalan proyek sekolah, menuju dugaan praktik penyimpangan anggaran yang lebih sistemik di lingkungan birokrasi daerah.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi transparansi dan akuntabilitas proyek pemerintah daerah.
Ia menunjukkan bagaimana dokumen administratif dapat disusun sedemikian rupa untuk melegitimasi penyaluran anggaran, meskipun realisasi fisik pekerjaan dipertanyakan. Tanpa audit dan penelusuran independen, risiko manipulasi dokumen pengadaan akan terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu. (Abner Hasan Pasaribu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









