Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu menangkap M.Ramadan Sembiring (28) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu pada Kamis (28/4/2021) malam. Ia ditangkap di Gang Mesjid Al Husna Dusun 3 Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Menurut Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH, warga Desa Perkebunan PTPN IV, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu itu ditangkap saat hendak bertransaksi sabu.
“Kita ucapkan terimakasih kepada warga yang memberikan informasi,” ucap AKP Rusdi Koto.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti yang tersimpan di kotak rokok. Beruntung petugas melihatnya dan meminta tersangka mengambil kotak rokok tersebut.
“Benar saja didalamnya ditemukan satu bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi sabu,” tandas Kapolsek.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Panai Tengah. (Marhite Rajagukguk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









