Modus Berpura-pura Menolong, Pencuri Ponsel Diringkus di Labura

- Editorial Team

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai mengungkap kasus
pencurian dengan modus berpura – berpura menolong.

Dua orang pemain dengan peran berbeda berhasil ditangkap dari lokasi berbeda.

Tersangka Aditya Syahputra alias Tiok (26) ditangkap saat berada di Jalan Sipori- Pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Pria yang tercatat sebagai warga
Jalan Rambutan Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai itu ditangkap setelah kedapatan membeli barang hasil curian berupa ponsel merek Oppo warna hitam milik Jefry Yos Gany, seorang warga etnis Tionghoa.

Tersangka Aditya Syahputra
alias Tiok (26) begitu ditangkap langsung buka mulut dan Polisi pun menangkap Raimanda Rahmad Pasaribu alias Nanda (29) dilokasi persembunyiannya di Pulau Harapan Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

BACA JUGA  Video: Polres TTS Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Lima Tahun Lalu

Penangkapan terhadap pria yang tercatat sebagai warga Jalan Rambutan Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai itu dilakukan selama 7 jam setelah personil Satreskrim Polres Tanjungbalai menempuh perjalan ke lokasi penangkapan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (20/2/2022) mengatakan penangkapan itu berawal laporan dari
seorang ibu rumah tangga (IRT).
Lam Ai Nie (62) yang kehilangan sebuah hendphone merk Oppo warna hitam milik Jefry Yos Gany, anaknya.

BACA JUGA  Warga Tangkap Pencuri Tas Pedagang Siomay

Kasus kehilangan akibat
pencurian itu bermula pada saat korban Jefry Yos Gany ditabrak oleh pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

“Begitu terjatuh, Nanda berpura-pura menolong, namun hendphone korban diambil olehnya,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda dijerat atau dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat(1) ke 3e KUHPidana dan tersangka Aditya Syahputra alias Tiok dijerat dengan Pasal 480 ke 1e KUHPidana.(Eko)

BACA JUGA  Pembakar Lahan Ditangkap Polsek Nongsa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB