Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai mengungkap kasus
pencurian dengan modus berpura – berpura menolong.
Dua orang pemain dengan peran berbeda berhasil ditangkap dari lokasi berbeda.
Tersangka Aditya Syahputra alias Tiok (26) ditangkap saat berada di Jalan Sipori- Pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Pria yang tercatat sebagai warga
Jalan Rambutan Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai itu ditangkap setelah kedapatan membeli barang hasil curian berupa ponsel merek Oppo warna hitam milik Jefry Yos Gany, seorang warga etnis Tionghoa.
Tersangka Aditya Syahputra
alias Tiok (26) begitu ditangkap langsung buka mulut dan Polisi pun menangkap Raimanda Rahmad Pasaribu alias Nanda (29) dilokasi persembunyiannya di Pulau Harapan Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Penangkapan terhadap pria yang tercatat sebagai warga Jalan Rambutan Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai itu dilakukan selama 7 jam setelah personil Satreskrim Polres Tanjungbalai menempuh perjalan ke lokasi penangkapan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (20/2/2022) mengatakan penangkapan itu berawal laporan dari
seorang ibu rumah tangga (IRT).
Lam Ai Nie (62) yang kehilangan sebuah hendphone merk Oppo warna hitam milik Jefry Yos Gany, anaknya.
Kasus kehilangan akibat
pencurian itu bermula pada saat korban Jefry Yos Gany ditabrak oleh pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
“Begitu terjatuh, Nanda berpura-pura menolong, namun hendphone korban diambil olehnya,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda dijerat atau dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat(1) ke 3e KUHPidana dan tersangka Aditya Syahputra alias Tiok dijerat dengan Pasal 480 ke 1e KUHPidana.(Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








