Jual Kupon Togel, Pria Ini Dapat 20 Persen dari Omset

- Editorial Team

Sabtu, 20 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Penjual kupon togel ini tak menyangka orang yang menghampirinya polisi. Ia pun tak bisa melarikan diri begitu ditangkap.

YS alias PR (42) sedang berdiri di depan sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Sibolga saat ditangkap polisi pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 21.20 WIB.

Dari tangannya ikut disita alat judi tebak angka toto gelap (togel) berupa uang tunai sebesar Rp292.000, ponsel, 5 lembar kertas kecil berisi angka tebakan pemasang serta sebuah pulpen.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tawuran yang Tewaskan Seorang Pelajar di Medan

“Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat, ada seseorang yang diduga menjadi juru tulis togel Kim disekitar Ketang,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin,S.ag, Jumat (19/2/2021).

Tersangka mengaku sudah 2 bulan melakoni usaha sampingannya tersebut. Omzet yang dia peroleh sekitar Rp200.000 sampai Rp350.000 perhari.

“Kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas, dari judi KIM ini dia memperoleh imbalan 20 persen dari omzet,” ungkap Sormin.

Dalam permainan judi tebak angka tersebut, ayah 2 anak ini mengaku tidak bermain sendiri, tapi ada bandar yang berperan atau yang dibelakangnya sebagai penanggung jawab, identitasnya telah diketahui Polisi.

BACA JUGA  Polres Tanah Karo Tangkap Pemilik Ganja Siap Edar

“Angka atau nomor pasangan dari pemasang atau pemain saya kirim kepada seseorang yang tadi identitasnya telah dikantongi etugas melalui HP,” ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan, YS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana, tersangka diancam hukuman 5 tahun, kata Sormin.(M.zebua)

BACA JUGA  Menyaru Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar 1 Kg Ganja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB