Madina, TRIBRATA TV
Polsek Siabu dikomandoi Iptu Rizky Anwar Lubis kembali menciduk 3 tersangka pengedar narkoba di Sihepeng Raya Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berkat kerja sama dengan masyarakat.
“Dalam penangkapan tersebut kita menangkap 3 orang di Desa Sihepeng Induk, dengan perincian 2 laki-laki warga Desa Sihepeng Induk berinisial AS dan HM dan 1 perempuan warga Desa Sihepeng Dua inisial SM,” ungkap Kapolsek, Kamis (20/2/2025).
Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polsek Siabu untuk memberantas peredaran Narkoba di kecamatan Siabu Kabupaten Madina.
Kapolsek mengatakan sebelumnya warga menemukan ketiganya sedang asik menggunakan Sabu di pinggir saluran irigasi.
Barang bukti yang diamankan, dompet Merk Levi’s 501, uang tunai Rp200.000, plastik klip transparan yang diduga berisi sabu, bong alat hisap sabu, 1 buah Jarum, 6 buah mancis, HP dan 2 unit sepeda motor.
“Para tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Siabu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Ismed)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









