Diduga Kangkangi Aturan, Dua Mantan Caleg Jadi Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang

- Editorial Team

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Dua orang dari tiga Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yang tertera dalam SK Bupati Aceh Tamiang, Nomor 45/1315/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yang ditanda tangani Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil ternyata merupakan Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasional tahun 2019.

Diketahui kedua pengawas tersebut berinisial S dan MU.

Diduga Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang itu telah mengangkangi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.

Berdasarkan penelusuran TRIBRATA TV bersama rekan wartawan di situs resmi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Kamis (19/01/2023). Pada pengumuman Nomor: 1324/PL. 01.4.-Pu/1116/KIP.Kab/IX/2018 tentang daftar calon tetap anggota DPRK Aceh Tamiang pada pemilu 2019 menjelaskan bahwa inisial S merupakan caleg dari Parnas, dengan nomor urut 4 untuk Dapil I yang meliputi Kecamatan Karang Baru, Sekerak, Rantau dan kecamatan Kota Kualasimpang.

BACA JUGA  ‎Peduli Korban Banjir, Wabup Labura Lepas Bantuan untuk Sumut-Aceh

Sementara itu inisial MU merupakan caleg Parnas nomor urut 5 Dapil III yang meliputi Kecamatan Bandar Pusaka, Tamiang Hulu, Tenggulun dan Kejuruan Muda.

Terkait adanya temuan tersebut, praktisi hukum Aceh, Hermanto, SH mengatakan, penunjukkan mantan caleg Partai Nasional (Parnas) menjadi pengurus Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang itu adalah melanggar aturan.

“Karena dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 pasal 50 ayat 2 point h dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 pasal 17 ayat 2 point h yang menjelaskan, bahwa salah satu persyaratan umum untuk menjadi dewan pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yakni tidak menjadi anggota Partai Politik”, tegasnya.

“Ini sudah jelas melanggar aturan, kok bisa mantan Caleg salah satu partai bisa menjadi pengurus Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang periode 2023-2027 yang di SK kan oleh Bupati Mursil?,” tanyanya.

Menurut Hermanto, bagaimana seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus menjadi Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten yang diamanahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 kalau tidak dilakukan pengujian.

BACA JUGA  Panwaslih Aceh Gelar Sosialisasi Pengawasan di Aceh Tamiang

“Bagaimana seseorang dinyatakan mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar serta mempunyai pengetahuan tentang tugas dan fungsi Baitul Mal Kabupaten (BMK) kalau tidak dilakukan pengujian,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang, Dedi Nurfadli, ST yang dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengatakan, terkait tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yang telah di SK oleh Bupati pada tanggal 7 Desember 2022 merupakan hasil penunjukan dari Bupati sendiri.

“Tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal ditunjuk oleh Bapak Bupati. Kami hanya menerima apa yang telah ditetapkan, oleh Bupati Aceh Tamiang”, katanya.

Dedi menambahkan, penunjukan Dewan Pengawas tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022, Tentang Susunan dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 30 November 2022. Dengan terbitnya Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 tersebut, pihaknya membuat Telaah Staf untuk mengisi kekosongan sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup.

BACA JUGA  Kapolri Tinjau Pembersihan Sekolah dan Masjid di Aceh Tamiang

“Pada tanggal 5 Desember 2022 kita telah ajukan Telaah Staf ke Bapak Bupati, dan pada tanggal 7 Desember 2022 Bapak Bupati menetapkan tiga nama. Saya pertegas sekali lagi, terkait mekanisme penetapan tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal bahwa tiga nama tersebut langsung ditunjuk oleh bupati”, jelasnya. (Jas.Ms)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB