Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau proses pembersihan Sekolah Dasar (SD) dan Masjid yang terdampak bencana alam di Aceh Tamiang, Kamis (11/12/2025).
Pembersihan ini dilakukan personel kepolisian bersama dengan warga. Hal ini merupakan salah satu wujud kontribusi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, khususnya yang terdampak bencana.
Kapolri meninjau tiga lokasi yang melibatkan 200 personel Polri, yaitu SDN 01 Karangbaru 25 personel, Masjid Syuhada 25 jajaran dan Mapolres Aceh Tamiang 150 personel.
Sebelumnya, Sigit juga meninjau posko pengungsian bencana alam di wilayah Aceh Tamiang. Dalam kesempatan itu, Sigit menyalurkan bantuan untuk masyarakat.
Lokasi pengungsian di Jembatan Kuala Simpang ditempati sebanyak 240 orang. Masyarakat langsung menyambut antusias kehadiran Sigit dan rombongan.
Dalam lokasi pengungsian tersebut, Polri telah menyediakan layanan, di antaranya dapur lapangan, dengan kapasitas 450 porsi untuk satu kali masak. Trauma healing, dengan melibatkan 12 orang anggota tim.
Water treatment, yang dapat menghasilkan 16.000 liter air bersih/hari. Posko layanan kesehatan, yang melibatkan 31 qtenaga kesehatan.
Sigit juga menyerahkan bantuan sebanyak enam truk untuk masyarakat yang terdampak bencana. Beberapa di antaranya adalah, Chainsaw, peralatan untuk air bersih, sembako dan kebutuhan lainnya yang sangat diperlukan oleh warga.
Sigit sebelumnya menekankan seluruh pihak harus turun tangan membantu penanganan bencana. “Dalam situasi seperti ini tidak ada yang boleh berjalan sendiri. Semua unsur harus bergerak cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran,” kata Sigit beberapa waktu lalu.
Menurut Sigit, diperlukan respons yang cepat untuk melakukan penanganan bencana alam. “Kita pastikan respons cepat. Warga tidak boleh menunggu terlalu lama untuk mendapatkan bantuan,” ujar Sigit. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









