Merangin, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin pada Sabtu (13/12/2025) siang.
Pelaku berinisial HM (36), warga Dusun Baru Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba sekitar pukul 14.00 WIB saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (10/12/2025) terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 71,012 gram,” kata Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, Jumat (19/12/2025)
Selain sabu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit telepon genggam Android merek Infinix Hot 10, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, yakni kompor, korek api, dan alat bong.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Kasi Humas menambahkan, Polres Merangin akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merangin dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









