Batu Bara, TRIBRATA TV
Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP melantik 9 orang Staf Khusus (Stafsus) Bupati untuk mendukung tugas dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Batu Bara.
Pelantikan stafsus berlangsung hikmat di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Komplek Perumahan Inalum, Kecamatan Sei Suka, Sabtu (19/11/2022).
Pengangkatan stafsus Bupati dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 258 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batu Bara Nomor 88 Tahun 2022 tentang Staf Khusus Bupati Batu Bara.
Staf khusus merupakan tenaga ahli dan tenaga profesional non-ASN yang memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai tim advisor dan katalisator, dapat memberikan masukan, saran, pendapat dan pertimbangan sesuai dengan kajian dan analisa dalam perumusan kebijakan serta penyelesaian masalah sesuai bidangnya.
Pengambilan sumpah dan janji jabatan dilakukan Bupati Batu Bara Zahir disaksikan Asisten I Setdakab Batu Bara Rusian Heri dan Asisten II Khairul Anwar beserta sejumlah Kepala OPD.
Dalam pidatonya Bupati Zahir mengatakan, sebagai Stafsus Bupati Batu Bara hendaknya meresapi jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab.
Bupati berharap kepada staf khusus dapat membantu Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam membangun daerah dengan menghasilkan inovasi-inovasi baru untuk pembangunan dan mensejahteraan masyarakat.
Ke 9 Stafsus yang dilantik yaitu :
1. Khairul Muslim Stafsus Bidang Pertumbuhan Industri, Investasi Daerah dan Digitalisasi Ekonomi
2. Isma Padli Stafsus Bidang Pelayanan Hukum Masyarakat dan Ideologi Kebangsaan
3. M. Abbas Sitorus Stafsus Bidang Komunikasi Politik dan Wawasan Kebangsaan.
4. Donni Harahap Stafsus Bidang SDA, Pengendalian Inflasi, Inovasi Daerah, Koperasi dan UMKM.
5. Syahril Tambusai Stafsus Bidang Kebencanaan , Sosial Budaya dan Kemasyarakatan.
6. M. Banapon Stafus Bidang Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan.
7. Sahala Nainggolan Stafsus Bidang Pengembangan Pertanian, Perikanan dan Peternakan.
8. Azrai Rangkuti Stafsus Bidang Kualitas Pendidikan ,SDM dan Spiritual Masyarakat.
9. Ridwan Fahmi Stafsus Bidang Pemberdayaan, Olahraga dan Pembinaan/Revolusi Mental. (edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









