Belawan, TRIBRATA TV
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Taman Beta Belawan bersama Kesbangpol Sumut meninjau Hutan Mangrove yang sebelumnya sudah ditanami ribuan bibit pohon manggrove oleh LSM Taman Beta Belawan.
Ada sekitar puluhan hektar yang akan dikembalikan fungsinya menjadi wilayah hutan mangrove oleh LSM Taman Beta Belawan, yang lokasinya di kawasan hutan Pulau Pisang Mas, Belawan, Sumatera Utara
Ketua LSM Taman Beta Belawan Bensihar Nainggolan didampingi penasehat Juliski Simorangkir, Sekretaris Mampe Sihombing dan Bendahara Hulman Sihombing mengatakan LSM Taman Beta Belawan bertekad akan mengembalikan fungsi hutan mangrove di wilayah hutan Pulau Pisang Mas. “Manfaat hutan mangrove sangat banyak, selain menjadi sumber oksigen dunia, juga bisa menghambat tingginya gelombang air laut apabila terjadi bencana Tsunami,”ujarnya pada Rabu 18 November 2020 disela-sela kegiatan.
“Hutan manggrove ini sudah sepuluh tahun kita kelola dan sudah ribuan pohon yang kita tanami hingga saat ini, kita juga bekerja sama dengan kelompok Kube pisang mas untuk merehap kembali hutan ini,” tandasnya.
Menurutnya, awalnya mereka membuat pembibitan dilanjutkan dengan penanaman hingga perawatan agar hutan mangrove ini tidak ditebang penebang yang tidak bertanggung jawab.
“Kegiatan kami masih swadaya belum pernah dibantu Pemerintah, mudah – mudahan melihat kegiatan kami ini Pemerintah bisa tergerak hatinya untuk mendukung kegiatan kami ini”,tambahnya lagi.
Ia berharap masyarakat dan nelayan bisa bekerja sama untuk merawat hutan mangrove ini karena hutan mangrove bukan hanya sekedar hutan saja, namun bisa juga digunakan untuk obat – obatan dan bahkan bisa menghambat gelombang tsunami apabila terjadi.
Sementara itu, Herry Perwakilan Kesbangpol Sumut mengaku akan mendukung kegiatan tersebut karena ini bentuk pencegahan bencana. “Jadi ini berkontribusi untuk mengantisipasi bencana, dan juga akan meningkatkan pertumbuhan biota – biota laut karena Belawan juga diketahui sebagian masyarakatnya nelayan”, ucapnya.
Kunjungan tersebut juga dihadiri Hutasoit sebagai perwakilan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, Herry sebagai perwakilan Kesbangpol Sumut serta seluruh pengurus LSM Taman Beta Belawan.
Dalam kegiatan peninjauan tersebut juga sekaligus dilakukan penyerahan Surat Keputusan /SK Kemenkumham LSM Taman Beta Belawan oleh perwakilan Notaris Sumut. (P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









