Diprediksi Habis Waktu Pengerjaan, Rekanan Jembatan Sei Silau Terancam Putus Kontrak?

- Editorial Team

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kondisi pengerjaan jembatan per hari ini, Selasa (18/11/2025).

Keterangan foto : Kondisi pengerjaan jembatan per hari ini, Selasa (18/11/2025).

Asahan, TRIBRATA TV

Pengerjaan pembangunan jembatan Sei Silau Barat-Prapat Janji diprediksi tidak selesai sesuai batas waktu yang ditentukan.

Untuk diketahui, pada plank proyek bernilai Rp5.450.415.606,- itu, adapun waktu pelaksanaan adalah 175 hari kalender.

Informasi dari warga sekitar lokasi menyebut, awal pengerjaan proyek itu dimulai pada bulan Mei 2025 lalu.

Jika merujuk waktu pelaksanaan seperti tertulis pada plank tersebut, diprediksi, hingga akhir bulan November tahun ini, pengerjaan pembangunan jembatan itu tidak akan selesai tepat waktu.

“Kita belum tau bulan Mei itu di awal, pertengahan atau akhir. Kalau kita anggap 30 hari dalam 1 bulan, berarti 175 dibagi 30, waktu pengerjaan sekitar 6 bulan, berarti selesai bulan November ataupun pertengahan bulan Desember ini,” ucap Hendra Syahputra SP, Ketua DPC PMPRI Asahan bertemu wartawan.

BACA JUGA  Untuk Kedua Kali, Wartawan Asahan Gelar Donor Darah

Diungkapkan Hendra, selain faktor cuaca, pengerjaan proyek tersebut diprediksi tidak tepat waktu karena banyaknya permasalahan yang terjadi selama ini.

“Seperti kita ketahui, banyak masalah terjadi di situ. Dalam RDP di DPRD Asahan kemaren kan terungkap, penimbunan oprit pake lumpur, pekerja tidak menggunakan APD, mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai, tanah timbun ngambil dari dalam HGU kebun, bahkan dari sisi badan jalan yang dapat menyebabkan abrasi, badan jalan amblas sampe masalah gaji pekerja yang tertunggak. Kan hasil RDP meminta Dinas PUPR Asahan menghentikan sementara pengerjaan sampai selesai semua masalah itu. Jadi diprediksi gak akan selesai tepat waktu lah,” aku Hendra.

Jika prediksi itu benar, lanjut Hendra, pihaknya akan mendesak Dinas PUPR Kabupaten Asahan memberikan sanksi tegas, berupa pemutusan kontrak kepada rekanan proyek jembatan itu.

BACA JUGA  Bawaslu Sumut Hadiri Lounching Kampoeng Pengawasan di Asahan

“Kita akan minta Dinas PUPR Asahan memutus kontrak pengerjaan itu. Dalam waktu dekat kita akan menyurati secara resmi Dinas PUPR Asahan, kalau perlu kita akan melakukan aksi,” tegas Hendra mengakhiri, Selasa (18/11/2025) sore.

Terkait pernyataan Hendra Syahputra itu, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Kepala Dinas PUPR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting SH MM tidak menggubris pesan yang dikirimkan.

Terpisah, Ketua Aspekindo (Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia) Asahan, Ibnu Hangga Pratama mengatakan, sanksi atas keterlambatan pekerjaan bergantung pada keputusan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dalam pengerjaan jembatan tersebut.

“PPK dapat memutus kontrak, atau dapat juga memperpanjang kontrak dengan mengenakan denda sebesar 1/1000 per hari,” ujarnya di awal.

Dijelaskannya, jika kontrak pekerjaan diputus, pembayaran dilakukan berdasarkan persentase progres pekerjaan di lapangan.

BACA JUGA  Bupati Asahan terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara

“Pemutusan kontrak bisa menjadi dasar untuk blacklist. Misalnya, kontraktor yang wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban) bisa diputus kontraknya dan kemudian dimasukkan daftar hitam. Hal ini diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018,” akhirnya melalui pesan Whatsapp. (Gondrong)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB