Sitaro, TRIBRATA TV
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Ir. Novia Tamaka, dan Asisten Administrasi Umum Sekda, dr. Semuel E. Raule, M.Kes, menghadiri rapat desk verifikasi dalam rangka optimalisasi Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024. Acara yang digelar secara virtual ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (19/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Drs. Denny D. Kondoj menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan. “Peningkatan indeks MCP merupakan salah satu indikator penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Kondoj.
Lebih lanjut, rapat ini juga menjadi forum strategis untuk membahas capaian kinerja MCP Kabupaten Sitaro pada tahun sebelumnya. Berdasarkan data, Kabupaten Kepulauan Sitaro menunjukkan peningkatan signifikan dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi melalui MCP, meskipun beberapa tantangan masih harus dihadapi.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Novia Tamaka, menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor untuk mengatasi kendala yang ada. “Pencapaian MCP tidak hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan membutuhkan kerja sama dari seluruh perangkat daerah,” jelas Tamaka dalam sambutannya.
Di sisi lain, dr. Semuel E. Raule, M.Kes, menyampaikan bahwa optimalisasi MCP juga erat kaitannya dengan pelayanan publik yang berkualitas. “Fokus kita bukan hanya pada angka indeks, tetapi juga pada bagaimana masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan dan tata kelola yang kita jalankan,” ungkap Raule.
Rapat desk verifikasi MCP 2024 ini memberikan ruang diskusi yang mendalam untuk mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi daerah yang telah berjalan. Berbagai masukan dari peserta rapat diharapkan mampu memperkuat strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan langkah ini, Kabupaten Kepulauan Sitaro optimistis dapat mencapai target MCP yang lebih baik pada tahun 2024. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dan mendorong reformasi birokrasi demi pembangunan yang berkelanjutan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









