Deli Serdang, TRIBRATA TV
Bupati Deli Serdang diwakili Sekda Darwin Zein menerima audiensi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Abdul Haris Harahap bersama beberapa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati pada Selasa (19/10/2021).
Dalam kesempatan tersebut, hadir Pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur’an Baitul Mustaghfirin Al – Amir Buya Prof. Dr. KH. Amiruddin MS., Pimpinan Ponpes Mawaridussalam Buya Drs. Syahid Marqum S.Pd.I, Pimpinan Ponpes Saifullah An – Nahdliyah yang juga Ketua MUI Deli Serdang Kyai Amir Panatagama, Ketua Badan Silaturrahmi Pesantren Sumatera Utara (BSPSU) Deli Serdang M. El – Khudri , H. Fachrizal M.Si
Abdul Haris Harahap menyampaikan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang akan melaksanakan Hari Santri Nasional dalam bentuk Upacara atau Apel Akbar dan Zikir dan Do’a Bersama.
Acara tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2021 di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang. “Untuk itu, daerah yang berada di Zona I dan II diharapkan membuat kegiatan tersebut,” kata Abdul Haris Harahap.
“Kegiatan ini melibatkan seluruh stakeholder dan 41 Pondok Pesantren se- Deli Serdang, terdiri dari tujuh orang mewakili masing-masing Pondok Pesantren, karena kondisi masih Pandemi Covid-19 dan tentu Protokol Kesehatan tetap dipatuhi,” jelasnya.
Sekda Darwin Zein menyampaikan Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober merupakan kesepakatan bersama secara nasional dan setiap tahun dilaksanakan.
Sesuai dengan apa yang dijelaskan Kakankemenag, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung kegiatan Hari Santri Nasional ini. “Kegiatan ini merupakan kegiatan yang baik dan mulia, selain upacara, disertai dengan zikir dan do’a bersama,“ujar Sekda.
Tentulah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dukung kegiatan ini karena sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Deli Serdang , yaitu dengan wilayah maju dan sejahtera, sekaligus dengan masyarakatnya religius dan rukun dalam kebhinekaan, tutup Sekda.
Mendampingi Sekda, Kadis Pendidikan H. Timur Tumanggor, Kadis Kominfo Miska Gewasari, Kabag Umum Setdakab Muhammad Abdul Rizali Siregar serta mewakil Kabag Kesra. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









