MUI Maluku Wujudkan Harapan Umat, Resmikan Pengadaan Lahan TPU Muslim di Kota Ambon

- Editorial Team

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Maluku menandatangani Surat Pembelian Lahan TPU.

Ketua MUI Maluku menandatangani Surat Pembelian Lahan TPU.

Ambon, TRIBRATA TV

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku mewujudkan salah satu harapan besar umat Islam di Kota Ambon dengan terealisasinya pengadaan lahan Tanah Pemakaman Umum (TPU) Muslim. Langkah ini menjadi jawaban atas semakin terbatasnya ketersediaan lahan pemakaman bagi umat Islam di wilayah Kota Ambon.

Melalui proses panjang sejak tahun 2024, MUI Maluku akhirnya berhasil memperoleh lahan seluas 2,8363 hektar (28.363 m²) yang terletak di Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dari keluarga besar Soplanit. Lahan tersebut terdiri atas dua sertifikat hak milik, masing-masing, NIB 25.05.000003124.0 seluas 17.034 m² dan NIB 25.05.000003117.0 seluas 11.329 m².

Kedua sertifikat tersebut resmi terbit pada 15 September 2025.

Menurut Sekretaris Umum MUI Maluku, Drs. Abdul Kadir El, M.Si, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ex Officio Tim Kerja Pengadaan TPU Muslim, proses pengadaan lahan ini telah melalui tahapan panjang dan terbuka sejak awal.

BACA JUGA  Bongkar sesat logika jaksa, tim advokat Petrus Fatlolon nilai JPU gagal susun dakwaan

Sejumlah tokoh turut terlibat dalam survei dan verifikasi kelayakan lahan pada Oktober 2024, di antaranya Ketua Umum MUI Maluku Prof. Abdullah Latuapo, Sekum MUI Maluku Haji Dade El, Rektor IAIN Ambon saat itu Prof. Zainal Rahawarin, serta pengurus dan tokoh masyarakat lainnya seperti Munir Kairoti (Ketua Tim Kerja), Hj. Wati Kabalmay, dan Galang Kabalmay.

Hasil survei menyimpulkan lokasi tersebut layak dijadikan TPU Muslim, dan disepakati proses pembelian lahan dari keluarga Soplanit. Sebagai tanda jadi, pembayaran awal sebesar Rp75 juta dilakukan pada 16 Desember 2024.

Setelah melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, akhirnya Sertifikat Hak Milik diterbitkan pada 15 September 2025.

Selanjutnya, pada 16 Oktober 2025, dilaksanakan pembayaran tahap pertama sebesar Rp500 juta, bersamaan dengan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli dan pemberian kuasa penyerahan SHM dari pihak keluarga Soplanit kepada MUI Provinsi Maluku.

BACA JUGA  Pasi Ter Kodim 1013/Mtw Pimpin Upacara Pemakaman Militer Almarhum Prada Sugandi

Perwakilan ahli waris, Novi Daniel Soplanit, menyampaikan keluarga besar Soplanit dengan tulus bersedia menjual lahan tersebut setelah melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak MUI Maluku.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Maluku, Prof. Abdullah Latuapo, menyatakan rasa syukur dan terima kasih kepada keluarga pemilik lahan serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pengadaan tersebut.

“Alhamdulillah, telah dilaksanakan pembayaran tahap awal lahan TPU Muslim. Semoga ini menjadi langkah awal yang baik bagi kedua belah pihak sebagai orang basudara. Pengadaan lahan ini bukan hanya tanggung jawab sosial, tetapi juga tanggung jawab moral dan ladang amal jariyah bagi kita semua,” ujarnya.

Keberhasilan MUI Maluku dalam merealisasikan lahan TPU Muslim ini menjadi bukti nyata kehadiran lembaga keagamaan dalam menjawab kebutuhan mendasar umat Islam di Kota Ambon. Seluruh proses, mulai dari survei, pembelian, hingga pembayaran awal, dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

BACA JUGA  MUI Kota Tebing Tinggi Dikukuhkan

Langkah ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi harmonis antara lembaga keagamaan, masyarakat, dan pemerintah dalam menyiapkan fasilitas umum yang bermanfaat bagi umat dan menjadi amal jariyah bagi semua pihak yang terlibat. (M.Marasabessy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Berita Terbaru