Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial MG (28) warga jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu sabu.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono pada Jum’at (15/9/2023).
“Seorang IRT yang diduga memiliki sabu kita tangkap,” ucap Purwono melalui Kasi Humas.
Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan, kemudian dikembangkan. Dari hasil penyelidikan diketahui ciri cirinya saat pelaku akan bertransaksi narkoba dirumahnya di Jalan Abdul Razab Simatupang Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan.
Dari penggeledahan ditemukan 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening di lantai tepat didepan tempat duduk MG dengan berat 0,26 gram.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan dia mengakui barang haram itu didapatkannya dari AAM dengan cara membeli,” katanya.
Ia mengaku membeli dari AAM di Perumahan Tukka Lestari Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng.
“Satreskoba Polres Tapteng akan mengembangkan kasus ini sehingga terang siapa yang memiliki dan mengedarkan narkoba di Tapteng akan diringkus tanpa pandang bulu,”ujarnya. (Sudirman Halawa).
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








