Merangin, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor (Polres) Merangin melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan Satuan Sabhara mengecek kendaraan industri yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kamis (19/9/2025).
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono mengatakan pengecekan difokuskan pada kendaraan industri maupun individu yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kendaraan industri yang melakukan pengisian BBM subsidi. Namun, petugas mendapati adanya dugaan praktik pelangsiran solar yang menyebabkan antrean panjang hingga ke badan jalan,” ungkap AKP Mulyono.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satlantas Polres Merangin langsung menindak dengan menilang kendaraan yang diduga digunakan untuk pelangsiran.
Selain tindakan di lapangan, Polres Merangin juga berkoordinasi dengan pihak SPBU untuk memastikan penyaluran sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Sosialisasi kepada operator SPBU turut dilakukan agar tidak melayani pengisian BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
“Polres Merangin akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan sosialisasi kepada operator SPBU agar tidak melayani pengisian BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan adanya penyalahgunaan di SPBU,” tegas Mulyono
Disamping itu, Polres Merangin memastikan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas dan mengganggu stabilitas ketersediaan energi di wilayah.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas,” ujarnya. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







