Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti

- Editorial Team

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balangan, TRIBRATA TV

Kejari Balangan memusnahkan 10,57 gram narkotika jenis sabu, 6.724 butir obat daftar G, 11 unit telpon genggam dan empat bilah senjata tajam hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana, Kamis (19/9/2024).

Barang bukti ini merupakan hasil tindak pidana yang sudah ditangani oleh jajaran Polres Balangan, kemudian dilimpahkan ke Kejari Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada pemusnahan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar bersama perwakilan dari Satresnarkoba Polres Balangan, BNN Kabupaten Balangan, Pengadilan Negeri Paringin dan Tenaga Pendidik dari SMPN 4 Paringin tersebut juga mendatangkan belasan pelajar SMP yang sekaligus mendapatkan edukasi tentang bahaya narkoba.

BACA JUGA  Penuh Haru, Pisah Sambut Kapolsek Banjarmasin Timur

Perwakilan dari Satresnarkoba Polres Balangan, I Gede Wahyu menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini yang sudah inkrah. Barang bukti tersebut diserahkan oleh pihaknya ke Kejari Balangan untuk tindaklanjut.

“Setelah kami lakukan penangkapan tersangka di lapangan, dan diproses hukum di Polres Balangan, lalu berlanjut pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Balangan, baik untuk penanganan pelakunya termasuk pemusnahan barang bukti,” ungkap Wahyu.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana penganiayaan selama tiga bulan terakhir. Selain itu bentuk pemusnahan pun beragam, mulai dari diblender untuk narkoba, pembakaran pakaian pelaku dan pemotongan barang bukti berupa senjata tajam dan handphone.

BACA JUGA  Kejari Toba Kembali Gelar Program Ngopi

Sementara itu, Kajari Balangan, M Siregar menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai wujud tanggungjawab setelah menuntaskan kasus yang ditangani.

Selain itu keterlibatan pelajar saat acara pemusnahan sebagai upaya dari Kejari Balangan dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi kepada pelajar yang disampaikan perwakilan BNN Kabupaten Balangan, Hakim dari Pengadilan Negeri Paringin, Anggota Satresnarkoba Polres Balangan dan ia sendiri.

Kajari berharap khususnya untuk bahaya narkoba, pentingnya Kejari Balangan turut terlibat untuk pencegahan, termasuk mencegah para pelajar terlibat pada kegiatan haram tersebut.

BACA JUGA  Tongkang Penuh Batu Bara Tabrak Kapal Penumpang di Sungai Barito

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru