Balangan, TRIBRATA TV
Kejari Balangan memusnahkan 10,57 gram narkotika jenis sabu, 6.724 butir obat daftar G, 11 unit telpon genggam dan empat bilah senjata tajam hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana, Kamis (19/9/2024).
Barang bukti ini merupakan hasil tindak pidana yang sudah ditangani oleh jajaran Polres Balangan, kemudian dilimpahkan ke Kejari Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada pemusnahan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar bersama perwakilan dari Satresnarkoba Polres Balangan, BNN Kabupaten Balangan, Pengadilan Negeri Paringin dan Tenaga Pendidik dari SMPN 4 Paringin tersebut juga mendatangkan belasan pelajar SMP yang sekaligus mendapatkan edukasi tentang bahaya narkoba.
Perwakilan dari Satresnarkoba Polres Balangan, I Gede Wahyu menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini yang sudah inkrah. Barang bukti tersebut diserahkan oleh pihaknya ke Kejari Balangan untuk tindaklanjut.
“Setelah kami lakukan penangkapan tersangka di lapangan, dan diproses hukum di Polres Balangan, lalu berlanjut pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Balangan, baik untuk penanganan pelakunya termasuk pemusnahan barang bukti,” ungkap Wahyu.
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana penganiayaan selama tiga bulan terakhir. Selain itu bentuk pemusnahan pun beragam, mulai dari diblender untuk narkoba, pembakaran pakaian pelaku dan pemotongan barang bukti berupa senjata tajam dan handphone.
Sementara itu, Kajari Balangan, M Siregar menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai wujud tanggungjawab setelah menuntaskan kasus yang ditangani.
Selain itu keterlibatan pelajar saat acara pemusnahan sebagai upaya dari Kejari Balangan dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi kepada pelajar yang disampaikan perwakilan BNN Kabupaten Balangan, Hakim dari Pengadilan Negeri Paringin, Anggota Satresnarkoba Polres Balangan dan ia sendiri.
Kajari berharap khususnya untuk bahaya narkoba, pentingnya Kejari Balangan turut terlibat untuk pencegahan, termasuk mencegah para pelajar terlibat pada kegiatan haram tersebut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









