Belawan, TRIBRATA TV
Begitu menerima informasi adanya perjudian mesin tembak ikan di Jalan Amal Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (18/08/2021), tim Reskrim Polsek Medan Labuhan dipimpin Iptu Andi Rahmadsyah langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi tim langsung menindak dengan mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan dan membawanta ke Polsek Medan labuhan.
Dari hasil pemeriksaan pada penjaga, Melani (23) warga Jalan Amal Kelurahan Martubung menjelaskan pemilik mesin ikan adalah Joni Wong. (P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









