Merangin, TRIBRATA TV
Seorang residivis berinisial SFR alias Kempul (21) yang merupakan warga Desa Tanjung Benuang Kecamatan Pemenang Selatan Kabupaten Merangin nyaris dihakimi warga karena kedapatan membobol toko milik tetangganya, Mansyur (52).
Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis (14/08/2025) sekira pukul 01.00 WIB ditoko milik korban yang terletak di Rt. 12 RW. 04 Desa Tanjung Benuang Kecamatan Pamenang Selatan.
Ketika itu korban terbangun dari tidur melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan didepan toko miliknya. Selanjutnya korban langsung menghubungi tetangganya untuk bersama – sama mengecek ke toko.
Saat korban hendak masuk kedalam toko tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal berlari dari arah belakang pintu samping toko ke arah kebun sawit yang berada di belakang toko, kemudian korban bersama warga lainnya langsung mengejar laki-laki tersebut sambil berteriak “maling-maling”.
Tak butuh waktu lama, tersangka SFR alias Kempul akhirnya berhasil diamankan warga. Dari kantong jaket tersangka ditemukan uang Rp947.000. Kepada warga, pelaku mengaku uang tersebut diambil dari 2 kotak amal yang ada didalam toko tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Pamenang.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly mengatakan tersangka pada saat dipergoki korban dan warga sempat melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dikebun sawit belakang toko milik korban.
“Tersangka ini pada saat hendak digrebek warga berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran di kebun sawit belakang toko korban, namun kemudian tersangka dan barang bukti berhasil diamankan warga,” kata Ruly, Selasa (19/08/2025).
Ruly menambahkan, dalam catatan Polsek Pamenang, tersangka merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, sehingga hal tersebut membuat geram warga setempat.
“Benar, tersangka ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan sepak terjang tersangka sudah membuat geram warga sekitar, sehingga pada saat penangkapan tersangka hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat,” sebutnya.
Ruly juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing.
Dari tersangka turut disita barang bukti berupa 2 buah kotak amal Madrasah Al-Hujrah dan kotak amal Masjid Tsanaul Huda, uang sejumlah Rp947.000, obeng gagang warna kuning, kotak kayu, dan jaket warna abu-abu bertuliskan levis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









