Gasak Kotak Amal, Residivis Specialis Bongkar Rumah Tak Berkutik Digrebek Warga

- Editorial Team

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Seorang residivis berinisial SFR alias Kempul (21) yang merupakan warga Desa Tanjung Benuang Kecamatan Pemenang Selatan Kabupaten Merangin nyaris dihakimi warga karena kedapatan membobol toko milik tetangganya, Mansyur (52).

Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis (14/08/2025) sekira pukul 01.00 WIB ditoko milik korban yang terletak di Rt. 12 RW. 04 Desa Tanjung Benuang Kecamatan Pamenang Selatan.

Ketika itu korban terbangun dari tidur melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan didepan toko miliknya. Selanjutnya korban langsung menghubungi tetangganya untuk bersama – sama mengecek ke toko.

Saat korban hendak masuk kedalam toko tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal berlari dari arah belakang pintu samping toko ke arah kebun sawit yang berada di belakang toko, kemudian korban bersama warga lainnya langsung mengejar laki-laki tersebut sambil berteriak “maling-maling”.

BACA JUGA  Satgas TMMD Ke-122 Kodim 0420 Sarko Siram Batu Split di Jalan Penghubung Desa Bedeng Rejo ke Desa Sungai Putih

Tak butuh waktu lama, tersangka SFR alias Kempul akhirnya berhasil diamankan warga. Dari kantong jaket tersangka ditemukan uang Rp947.000. Kepada warga, pelaku mengaku uang tersebut diambil dari 2 kotak amal yang ada didalam toko tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Pamenang.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly mengatakan tersangka pada saat dipergoki korban dan warga sempat melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dikebun sawit belakang toko milik korban.

“Tersangka ini pada saat hendak digrebek warga berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran di kebun sawit belakang toko korban, namun kemudian tersangka dan barang bukti berhasil diamankan warga,” kata Ruly, Selasa (19/08/2025).

BACA JUGA  Temuan BPK di Dinas PUPR Merangin Ratusan Juta, Ini Jawaban Inspektorat

Ruly menambahkan, dalam catatan Polsek Pamenang, tersangka merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, sehingga hal tersebut membuat geram warga setempat.

“Benar, tersangka ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan sepak terjang tersangka sudah membuat geram warga sekitar, sehingga pada saat penangkapan tersangka hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat,” sebutnya.

Ruly juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing.

Dari tersangka turut disita barang bukti berupa 2 buah kotak amal Madrasah Al-Hujrah dan kotak amal Masjid Tsanaul Huda, uang sejumlah Rp947.000, obeng gagang warna kuning, kotak kayu, dan jaket warna abu-abu bertuliskan levis.

BACA JUGA  Sambut HUT RI Ke-79, Kades Sidoharjo Gotong Royong Bersama Pemuda

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Fitri)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru