Temuan BPK di Dinas PUPR Merangin Ratusan Juta, Ini Jawaban Inspektorat

- Editorial Team

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Kekurangan volume dan mutu pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Merangin Jambi tahun anggaran 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK RI melalui BPK Jambi terdapat 11 item pengerjaan jalan yang menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp742.301.000.

Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin, Deffi M saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Senin (16/12/2024) menyatakan temuan BPK pada Dinas PUPR pada anggaran 2022 baru dikembalikan ke Kas Negara sebanyak 20%.

BACA JUGA  Terlibat Curanmor Pecatan Polisi Diringkus Polisi

“Temuan kerugian negara pada Dinas Pekerjaan umum sudah dikembalikan baru sekitar dua puluh persen, dalam akhir tahun ini semuanya sudah harus diselesaikan para pihak rekanan yang bersangkutan,” ujar Deffi.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin Zulhifni saat dikonfirmasi menyatakan sudah ada pihak rekanan yang menyicil temuan BPK tersebut.

“Sudah disurati ke kontraktor dan segera untuk mengangsurnya,” ujar Zulhifni.

Namun pernyataan bisa diangsur dibantah oleh salah satu pihak rekanan, dimana dirinya menerima surat dari BPK untuk segera melunasi temuan BPK tersebut. Karena sebagaimana batas waktu yang telah diatur dalam peraturan dan perundang undangan, dan tidak bisa dicicil diluar waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Babinsa Serka Sutaryo Hadiri Rapat Pembentukan Panitia Hut RI Ke-79

“Temuan saya sudah saya bayar ke negara tidak lama setelah saya menerima LHP dari BPK dan itu tertera tidak bisa diangsur,” ujar nara sumber yang tidak mau namanya ditulis.

BACA JUGA  Brimob Jambi Ikuti Jalan Sehat Akbar Semarak HUT Jambi Independent

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB