Merangin, TRIBRATA TV
Kekurangan volume dan mutu pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Merangin Jambi tahun anggaran 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK RI melalui BPK Jambi terdapat 11 item pengerjaan jalan yang menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp742.301.000.
Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin, Deffi M saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Senin (16/12/2024) menyatakan temuan BPK pada Dinas PUPR pada anggaran 2022 baru dikembalikan ke Kas Negara sebanyak 20%.
“Temuan kerugian negara pada Dinas Pekerjaan umum sudah dikembalikan baru sekitar dua puluh persen, dalam akhir tahun ini semuanya sudah harus diselesaikan para pihak rekanan yang bersangkutan,” ujar Deffi.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin Zulhifni saat dikonfirmasi menyatakan sudah ada pihak rekanan yang menyicil temuan BPK tersebut.
“Sudah disurati ke kontraktor dan segera untuk mengangsurnya,” ujar Zulhifni.
Namun pernyataan bisa diangsur dibantah oleh salah satu pihak rekanan, dimana dirinya menerima surat dari BPK untuk segera melunasi temuan BPK tersebut. Karena sebagaimana batas waktu yang telah diatur dalam peraturan dan perundang undangan, dan tidak bisa dicicil diluar waktu yang telah ditentukan.
“Temuan saya sudah saya bayar ke negara tidak lama setelah saya menerima LHP dari BPK dan itu tertera tidak bisa diangsur,” ujar nara sumber yang tidak mau namanya ditulis.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









