Gelapkan Uang Nasabah Rp2,5 Miliar, Dua Agen Brilink Ditangkap Polda Sumsel

- Editorial Team

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Dua agen Brilink Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditangkap Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus penggelapan uang nasabah.

Keduanya oknum agen Brilink BRI berinisial MS (41) warga Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung, Kabupaten Banyuasin dan RL (43) warga Desa Mekar Sari, Dusun III, Kabupaten Banyuasin, keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing.

Dirkrimsus Kombes Pol M Barly Ramadhani saat Press Release mengatakan, kedua pelaku ditangkap berkat adanya laporan pihak bank. BRI pada 3 Juli 2022 melaporkan mengenai adanya nasabah yang dirugikan khususnya rekanan Brilink BRI.

BACA JUGA  Polisi Dihadang Sekelompok Orang Saat Hendak Tangkap Penyelundup BBM Ilegal

“Aksi yang dilakukan kedua pelaku ini sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir, korbannya sebanyak 42 orang, dan mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Kombes Barly menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, yakni memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan yang merupakan kredit mikro di Bank BRI unit Dwikora, unit Polygon, dan unit Maskarebet.

“Sementara dari hasil interogasi penjelasan kedua pelaku, masyarakat yang mendapatkan kredit mikro membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka. Uang yang disetor dari nasabah tersebut, tidak disetorkan ke BRI, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

BACA JUGA  HUT Ke-129, Kanca BRI Balige Gelar Upacara dan Beri Penghargaan Pekerja

“Kita bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 1X24 jam, setelah menerima laporan dari bank BRI,” terangnya.

Kombes Barly menambahkan, selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti beberapa berkas-berkas, SOP Brilink, laporan audit internal, surat perjanjian kerjasama hingga tentang layanan Brilink.

“Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Subsider Pasal 374 KUHP lebih Subsider 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.(Suherman)

BACA JUGA  Sepekan Jajaran Polda Sumsel Ungkap 42 Kasus Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB