Palembang, TRIBRATA TV
Selama pekan ketiga Mei 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran Polres mengungkap puluhan kasus narkotika. Selain itu, sebanyak 57 tersangka kasus narkotika ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, di pekan ketiga Mei 2021, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap 42 kasus narkoba dan menangkap puluhan tersangka, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.
“Dari 57 tersangka yang ditangkap, 47 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 10 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 77,86 gram, ganja 734,01 gram dan 151 butir pil ekstasi,” ujar Supriadi, Senin (24/5/2021).
Dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, terbanyak Polrestabes Palembang (16 LP & 23 tersangka), Polres Muara Enim (3 LP & 5 tersangka), Polres Pagaralam (3 LP & 4 tersangka).
Dari kualitas barang bukti yang disita adalah Polrestabes Palembang (19,71 gram sabu & 42 butir ekstasi), Polres Lubuk Linggau (0,42 gr sabu & 100 butir ekstasi ) dan Polres Muba (21,32 gram sabu).
Menurutnya, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 4,439 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
“Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba,” jelasnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









