Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Dalam tempo kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda yang ditemukan mengapung di dalam parit areal kebun sawit di Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Hal ini dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto didampingi Waka Polres Kompol F Tambunan, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Kapolsek Kubu AKP Sardianto SH, Kasi Humas AKP Juliandi dalam konferensi pers di selasar Humas Polres Rokan Hilir, Senin (18/7/2022).
Kapolres menjelaskan pelaku FH (39) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Jatanras Polda Riau.
Menurutnya pelarian pelaku terhenti di Jalan Abadi III, Marpoyan Damai, Pekanbaru saat akan menuju Kota Jambi. Pelaku diamankan tim yang dipimpin Kasat Reskrim setelah diberikan tindakan tegas terukur tepatnya dikaki kanan karena berusaha kabur dari pengejaran.
Penangkapan pelaku atas laporan pihak korban ke Polsek Kubu pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 09.00 WIB, setelah dua warga menemukan sesosok mayat yang diketahui bernama Wan Rizki Fauzi (18) mengapung tanpa celana di dalam parit tepatnya di Jalan Lokasi Dua Dusun Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam, Rokan Hilir.
Dari pengakuan tersangka motif kasus ini didasari karena tersinggung bahasa korban saat bersama temannya meminta hutang Rp1,4 juta di rumah pelaku pada Selasa (12/07/2022) malam.
“Malam itu, korban dan temannya disuruh ayah korban mendatangi rumah pelaku, kemudian karena tersinggung bahasa korban, korban diajak pelaku untuk menemaninya kerumah toke dan dalam perjalanannya, pelaku menikam dada korban pakai gunting hingga terjadi perkelahian”, ucap AKBP Andrian Pramudianto yang baru saja selesai acara pisah sambut.
Akibat dari perkelahian tersebut, pelaku selanjutnya membenturkan kepala korban ke batang kayu dan menjerat leher pakai ikat pinggang pelaku. Setelah korban tewas, pelaku langsung membuangnya kedalam parit diareal kebun sawit milik warga pada malam Rabu (13/7/2022).
Kemudian pelaku melarikan diri dengan sepeda motor jenis KLX milik korban dan menjualnya untuk ongkos pelaku melarikan diri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Rokan Hilir dan dijerat pasal 340 Subs pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









