Tak Sampai Sehari, Polres Rohil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Tersinggung Saat Ditagih Hutang

- Editorial Team

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Dalam tempo kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda yang ditemukan mengapung di dalam parit areal kebun sawit di Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Hal ini dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto didampingi Waka Polres Kompol F Tambunan, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Kapolsek Kubu AKP Sardianto SH, Kasi Humas AKP Juliandi dalam konferensi pers di selasar Humas Polres Rokan Hilir, Senin (18/7/2022).

Kapolres menjelaskan pelaku FH (39) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Jatanras Polda Riau.

Menurutnya pelarian pelaku terhenti di Jalan Abadi III, Marpoyan Damai, Pekanbaru saat akan menuju Kota Jambi. Pelaku diamankan tim yang dipimpin Kasat Reskrim setelah diberikan tindakan tegas terukur tepatnya dikaki kanan karena berusaha kabur dari pengejaran.

BACA JUGA  Atalisi Telaumbanua Tikam Go,ozatulo Hia Saat Berdoa

Penangkapan pelaku atas laporan pihak korban ke Polsek Kubu pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 09.00 WIB, setelah dua warga menemukan sesosok mayat yang diketahui bernama Wan Rizki Fauzi (18) mengapung tanpa celana di dalam parit tepatnya di Jalan Lokasi Dua Dusun Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam, Rokan Hilir.

Dari pengakuan tersangka motif kasus ini didasari karena tersinggung bahasa korban saat bersama temannya meminta hutang Rp1,4 juta di rumah pelaku pada Selasa (12/07/2022) malam.

“Malam itu, korban dan temannya disuruh ayah korban mendatangi rumah pelaku, kemudian karena tersinggung bahasa korban, korban diajak pelaku untuk menemaninya kerumah toke dan dalam perjalanannya, pelaku menikam dada korban pakai gunting hingga terjadi perkelahian”, ucap AKBP Andrian Pramudianto yang baru saja selesai acara pisah sambut.

BACA JUGA  Apes! Yang Ditunggu Pembeli, Yang Datang Polisi

Akibat dari perkelahian tersebut, pelaku selanjutnya membenturkan kepala korban ke batang kayu dan menjerat leher pakai ikat pinggang pelaku. Setelah korban tewas, pelaku langsung membuangnya kedalam parit diareal kebun sawit milik warga pada malam Rabu (13/7/2022).

Kemudian pelaku melarikan diri dengan sepeda motor jenis KLX milik korban dan menjualnya untuk ongkos pelaku melarikan diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Rokan Hilir dan dijerat pasal 340 Subs pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(herto)

BACA JUGA  Ini Motif Pembunuhan Kakak Adik di Sidoarjo

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru