Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran melaksanakan razia secara estafet mengantisipasi peredaran narkotika dan kejahatan jalanan.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan UU RI No 2 tahun 2002, Perintah Dir Narkoba Saat Anev Sem I dan STR/35/Vll/PAM.3.3/2020 tanggal 18 Juli.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan untuk mencegah peredaran narkotika, curas, curat, curanmor dan gangguan kamtibmas digelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD).
Kegiatan rutin ini dilaksanakan Sabtu (18/7/2020) yang melibatkan 103 personil baik Polres dan polsek jajaran terdiri dari Satres Narkoba, Sat Lantas, Sat Sabhara, Sat Reskrim.
Menurut AKP Martualesi personil akan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kenderaan penumpang dan barang.
Dalam kegiatan itu personil berhasil mengamankan sepeda motor tanpa plat nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin telah di hilangkan, knalpot blong dari pengendara inisial AF (17) warga Lingkungan 5, Jelurahan Sei Brombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. Juga pisau jenis sangkur dari pengendara mobil atas nama Hendri (35) warga Duri, kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
“Sampai saat ini belum ditemukan narkotika dan kepada penggendara kita juga mengimbau untuk mengikuti protokoler kesehatan dan menjaga kebersihan”, kata Kasat mengakhiri. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









