Diduga Langgar Kesepakatan Reklamasi, Warga Air Upas Ketapang Portal Jalan PT RIM

- Editorial Team

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TV

Warga Ibul Dusun Kalibambang Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, Kalbar menutup jalan menuju PT Ratu Intan Minning (RIM), Kamis 17 Juli 2025.

Aksi portal adat tersebut dilakukan lantaran PT. RIM diduga telah melakukan penyimpangan progress pekerjaan yaitu melakukan praktek pembibitan sawit di area yang tidak semestinya. Pasalnya area tersebut merupakan area pembebasan tambang bauxite dari lahan milik warga Ibu.

Diketahui PT RIM merupakan kontraktor tambang dari PT Cita Mineral Investinto Tbk (Harita group) yang bergerak dibidang pertambangan bauxite.

Aksi pemortalan adat tersebut dihadiri Kepala Desa Air Upas, Dewan adat Dayak (DAD) Kecamatan Air Upas, Tumenggung adat, warga Ibul dan perwakilan sekuriti PT RIM yang menjaga lokasi pembibitan tersebut.

Yohanes, Ketua RT 07 Ibul Dusun Kalibambang mengatakan kegiatan pembibitan kelapa sawit di lokasi tersebut jelas ilegal dan harus dihentikan.

BACA JUGA  Warga Minta Pemerintah Audit Prosedur K3 di PT KBS Ketapang

“Lahan tersebut merupakan milik warga yang saat ini statusnya dipinjam pakai kepada PT CMI dan diperuntukkan untuk kegiatan operasional pertambangan bukan untuk area pembibitan kelapa sawit,” tegasnya.

Menurutnya kegiatan tersebut jelas melanggar MOU reklamasi yang disepakati. Warga menduga media tanah isi polybag untuk pembibitan sawit tersebut menggunakan tanah Topsoil milik warga yang telah dibebaskan PT CMI untuk kegiatan pertambangan yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada pemilik lahan untuk reklamasi dari PT CMI.

“Hari ini kami lakukan portal adat dan memberikan sanksi adat kepada PT RIM. Karena ini jelas kegiatan yang ilegal, lokasi tersebut kami pinjamkan ke PT CMI untuk kegiatan menambang bauxite, koq malah digunakan PT RIM untuk pembibitan sawit pribadi mereka. Apalagi media tanah yang mereka gunakan untuk pembibitan bukan tanah milik PT RIM, itu tanah milik kami yang hari ini kami pinjam pakaikan ke PT CMI,” ujarnya

BACA JUGA  Kapolda Riau Kembali Terima Gelar Adat Melayu di Bumi Lancang Kuning

Senada dengan Yohanes, Yosdi, Ketua RT 06 juga mengatakan pembibitan sawit milik PT RIM harus dihentikan. Menurutnya warga Ibul telah melakukan verifikasi lapangan dan audiensi dengan management PT RIM namun tidak menghasilkan solusi sehingga warga menghentikan pembibitan kelapa sawit ilegal tersebut.

Selain memberikan sanksi adat kepada PT RIM, warga Ibul juga menyampaikan lima tuntutan kepada management PT RIM yakni menghentikan kegiatan pembibitan kelapa sawit dilokasi tersebut, melakukan normalisasi aliran sungai, memberikan kompensasi berupa sumur air bersih dan instalasinya dan membayar sanksi adat 30 lasa bulat atau setara Rp30 juta.

Tuntutan ini mereka sampaikan dengan batas waktu hingga Senin (21/7/2025).

BACA JUGA  Hutan Habis, Masyarakat Adat Terdesak: "Kami Tak Punya Ruang Hidup Lagi"

Menyikapi apa yang sedang terjadi dengan warganya, Kepala Desa Air Upas, Agus Purwanto bersama DAD meminta kepada management PT RIM untuk segera memenuhi tuntutan tersebut.

Namun hingga berita ini dilayangkan masih belum mendapatkan jawaban dari management PT RIM. (red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Berita Terbaru