Ketapang, TRIBRATA TV
Warga Ibul Dusun Kalibambang Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, Kalbar menutup jalan menuju PT Ratu Intan Minning (RIM), Kamis 17 Juli 2025.
Aksi portal adat tersebut dilakukan lantaran PT. RIM diduga telah melakukan penyimpangan progress pekerjaan yaitu melakukan praktek pembibitan sawit di area yang tidak semestinya. Pasalnya area tersebut merupakan area pembebasan tambang bauxite dari lahan milik warga Ibu.
Diketahui PT RIM merupakan kontraktor tambang dari PT Cita Mineral Investinto Tbk (Harita group) yang bergerak dibidang pertambangan bauxite.
Aksi pemortalan adat tersebut dihadiri Kepala Desa Air Upas, Dewan adat Dayak (DAD) Kecamatan Air Upas, Tumenggung adat, warga Ibul dan perwakilan sekuriti PT RIM yang menjaga lokasi pembibitan tersebut.
Yohanes, Ketua RT 07 Ibul Dusun Kalibambang mengatakan kegiatan pembibitan kelapa sawit di lokasi tersebut jelas ilegal dan harus dihentikan.
“Lahan tersebut merupakan milik warga yang saat ini statusnya dipinjam pakai kepada PT CMI dan diperuntukkan untuk kegiatan operasional pertambangan bukan untuk area pembibitan kelapa sawit,” tegasnya.
Menurutnya kegiatan tersebut jelas melanggar MOU reklamasi yang disepakati. Warga menduga media tanah isi polybag untuk pembibitan sawit tersebut menggunakan tanah Topsoil milik warga yang telah dibebaskan PT CMI untuk kegiatan pertambangan yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada pemilik lahan untuk reklamasi dari PT CMI.
“Hari ini kami lakukan portal adat dan memberikan sanksi adat kepada PT RIM. Karena ini jelas kegiatan yang ilegal, lokasi tersebut kami pinjamkan ke PT CMI untuk kegiatan menambang bauxite, koq malah digunakan PT RIM untuk pembibitan sawit pribadi mereka. Apalagi media tanah yang mereka gunakan untuk pembibitan bukan tanah milik PT RIM, itu tanah milik kami yang hari ini kami pinjam pakaikan ke PT CMI,” ujarnya
Senada dengan Yohanes, Yosdi, Ketua RT 06 juga mengatakan pembibitan sawit milik PT RIM harus dihentikan. Menurutnya warga Ibul telah melakukan verifikasi lapangan dan audiensi dengan management PT RIM namun tidak menghasilkan solusi sehingga warga menghentikan pembibitan kelapa sawit ilegal tersebut.
Selain memberikan sanksi adat kepada PT RIM, warga Ibul juga menyampaikan lima tuntutan kepada management PT RIM yakni menghentikan kegiatan pembibitan kelapa sawit dilokasi tersebut, melakukan normalisasi aliran sungai, memberikan kompensasi berupa sumur air bersih dan instalasinya dan membayar sanksi adat 30 lasa bulat atau setara Rp30 juta.
Tuntutan ini mereka sampaikan dengan batas waktu hingga Senin (21/7/2025).
Menyikapi apa yang sedang terjadi dengan warganya, Kepala Desa Air Upas, Agus Purwanto bersama DAD meminta kepada management PT RIM untuk segera memenuhi tuntutan tersebut.
Namun hingga berita ini dilayangkan masih belum mendapatkan jawaban dari management PT RIM. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









