Asahan, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Asahan musnahan barang bukti narkotika, Selasa (19/07/2022) siang. Sedikitnya 881 gram sabu berikut 490 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke dalam WC. Sementara 74 gram ganja dibakar bersama barang bukti alat permainan judi dan ponsel.
“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus lima bulan terakhir, 78 perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap. Diperkirakan senilai Rp1 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH, Selasa (19/7/2022) siang.
Diakui Dedyng, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penuntutan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Asahan.
Pantauan di lokasi, selain narkotika, Kejaksaan Negeri Asahan turut memusnahkan barang bukti kejahatan umum lainnya, seperti Arit, Parang dan Dodos sawit dengan cara dipotong
“Jika ditambahkan dengan narkoba dan pidana umum ada 107 perkara yang disita. Narkoba masih menjadi tindak perkara yang mendominasi dibanding pidana umum lainnya,” akhir Dedyng di usai kegiatan, disampingi Kasie Intel, Kasie Pidum dan Kasat Narkoba Polres Asahan. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









