881 Gr Sabu + 490 Butir Ekstasi Diblender Kejari Asahan

- Editorial Team

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Asahan musnahan barang bukti narkotika, Selasa (19/07/2022) siang. Sedikitnya 881 gram sabu berikut 490 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke dalam WC. Sementara 74 gram ganja dibakar bersama barang bukti alat permainan judi dan ponsel.

“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus lima bulan terakhir, 78 perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap. Diperkirakan senilai Rp1 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH, Selasa (19/7/2022) siang.

BACA JUGA  Desak Benteng Dibongkar, Ratusan Warga Desa Perbangunan Gruduk Kantor Bupati Asahan

Diakui Dedyng, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penuntutan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Asahan.

Pantauan di lokasi, selain narkotika, Kejaksaan Negeri Asahan turut memusnahkan barang bukti kejahatan umum lainnya, seperti Arit, Parang dan Dodos sawit dengan cara dipotong

BACA JUGA  Video: Kejari Sitaro Musnahkan Barang Bukti

“Jika ditambahkan dengan narkoba dan pidana umum ada 107 perkara yang disita. Narkoba masih menjadi tindak perkara yang mendominasi dibanding pidana umum lainnya,” akhir Dedyng di usai kegiatan, disampingi Kasie Intel, Kasie Pidum dan Kasat Narkoba Polres Asahan. (Gon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru