Kurir Sabu 492 Gram Diciduk Polisi di Kosan Lokasari, Jakarta Barat

- Editorial Team

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SR alias DIY (27), warga Jakarta, ditangkap setelah kedapatan menyimpan hampir setengah kilogram sabu di tempat tinggalnya di kawasan Lokasari, Jakarta Barat.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif yang kemudian mengarah kepada tersangka SR. Ia ditangkap pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kami menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor 8/Bulan 6/2025,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri dalam konferensi pers di halaman Polsek Cilincing, Kamis (19/6/2025).

BACA JUGA  Nyambi Jadi Kurir Sabu, Nelayan Diringkus Polairud Polda Sumsel

Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menyita 492,1 gram sabu yang dikemas dalam enam plastik klip bening ukuran besar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sepeda motor Honda Beat warna hijau, 2 unit telepon genggam, 2 buah sendok plastik, Klip plastik besar dan kecil, 1 buah tas ransel hitam, 2 buah gembok serta seekor kucing peliharaan milik tersangka yang berada di lokasi.

Menurut penyelidikan sementara, SR diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran narkoba di Ibu Kota. Ia tidak hanya bertugas sebagai kurir, namun juga diduga mengedarkan langsung sabu kepada pembeli dalam bentuk paket.

BACA JUGA  Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegas AKP Bobi.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. (Ahmad FG)

BACA JUGA  Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu dan Ganja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru