Padang Lawas, TRIBRATA TV
Bupati Padang Lawas (Palas), Putra Mahkota Alam Hasibuan SE dengan akrab disapa PMA membai’at Dewan Hakim MTQ ke 16 tingkat Kabupaten Padang Lawas, di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Selasa (19/5/2026).
Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 16 akan digelar di Kecamatan Barumun Baru pada 20 Mei 2026.
Dalam pembaiatan Dewan Hakim turut disaksikan, Wakil Bupati Padang Lawas Achmad Fauzan Nasution, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution, Staf Ahli Bupati Padang Lawas serta undangan lainnya.
Penetapan Dewan Hakim dan Pengawas Dewan Hakim Musabaqoh Tilawatil Qur’an Ke-16 Tingkat Kabupaten Padang Lawas Tahun 2026 ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Padang Lawas Nomor: 100.3.3.2/ 181/KPTS/2026 tertanggal 06 Mei 2026.
Pantauan awak media, di hadapan Bupati PMA, seluruh dewan hakim mengucapkan sumpah jabatan, untuk menjalankan tugas secara profesional, objektif dan berlandaskan Alqur’an serta aturan LPTQ.
Bupati dalam arahannya menegaskan keputusan hakim harus adil dan tidak memihak demi menjaga kepercayaan peserta dan masyarakat.
“MTQ ini bukan sekadar perlombaan. Ini adalah amanah syiar Islam. Dewan Hakim memegang peran sentral dalam menentukan lahirnya qari-qariah terbaik Padang Lawas yang akan mewakili daerah ke tingkat provinsi,” ujar Bupati.
Dengan dilantiknya Dewan Hakim, seluruh cabang lomba MTQ Ke-16 siap dilaksanakan secara tertib, khidmat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, tambahnya.
Bupati berharap seluruh dewan hakim yang dibaiat untuk menjalankan tugasnya dengan benar dan penuh amanah serta keikhlasan, objektivitas, dan tanggung jawab moral.
“Jangan biarkan kepentingan pribadi, kedekatan emosional, ataupun tekanan dari pihak mana pun mempengaruhi keputusan yang akan diambil. Jadilah hakim yang adil karena keadilan adalah fondasi kehormatan, dan kejujuran adalah sumber kepercayaan,” tutupnya (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









