Suplai ke PT. SPI, CV Alam Kayong Diduga Produksi Galian C di Luar Izin

- Editorial Team

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TV

CV Alam Kayong, supplier tanah urug yang beroperasi di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diduga memproduksi Galian C dari lahan pengerukan diluar izin yang diberikan pemerintah.

“Perusahaan itu mengambil tanah atau bahan Galian C diluar titik koordinat yang ditetapkan,” ujar Selamet dari LSM LAKI Ketapang, Jumat (19/4/2024).

Ia menduga aktivitas CV Alam Kayong ilegal karena tidak pada titik koordinat sesuai perizinan.

Diketahui puluhan truk bahan Galian C tersebut dikirim ke PT. Sigma Prima Indonesia (SPI) yang digunakan untuk menimbun jalan menuju pertambangan Kuarsa di sekitar wilayah Pesaguan dan Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

BACA JUGA  Warga Gang Buntu Medan Minta Oknum Diduga Petugas Parkir Ilegal Ditindak

Saat dikonfirmasi, Ami Olek, salah satu pengurus CV Alam Kayong melalui pesan WhatsApp, Rabu 17 April 2024, mengaku pihaknya beroperasi di lokasi sesuai titik koordinat.

“Sampai saat ini sudah sesuai titik koordinat yang kita punya, dan material itu kirim ke PT. SPI sekitar 40 samapi 50 rit, dalam waktu 2 hari,” jelas Ami.

BACA JUGA  Tragis, Siswa SMU 2 Sungai Raya Tewas Tergilas Truk

Sedang Kamiyo dari manajemen PT SPI yanh dikonfirmasi mengatakan hal ini (tanah ilegal) bukan bagian mereka. “Bapak langsung ke CV Alam Kayong saja,” tulis Kamiyo yang dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu 17 April 2024 pukul 20.00 WIB.

—————————————

BACA JUGA  TNI AL Serahkan 3 Truk Bermuatan Ballpress ke Bea Cukai Pontianak

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026
Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Terbaru