Suplai ke PT. SPI, CV Alam Kayong Diduga Produksi Galian C di Luar Izin

- Editorial Team

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TV

CV Alam Kayong, supplier tanah urug yang beroperasi di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diduga memproduksi Galian C dari lahan pengerukan diluar izin yang diberikan pemerintah.

“Perusahaan itu mengambil tanah atau bahan Galian C diluar titik koordinat yang ditetapkan,” ujar Selamet dari LSM LAKI Ketapang, Jumat (19/4/2024).

Ia menduga aktivitas CV Alam Kayong ilegal karena tidak pada titik koordinat sesuai perizinan.

Diketahui puluhan truk bahan Galian C tersebut dikirim ke PT. Sigma Prima Indonesia (SPI) yang digunakan untuk menimbun jalan menuju pertambangan Kuarsa di sekitar wilayah Pesaguan dan Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

BACA JUGA  Akibat Aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Gedung SDN dan Terancam Roboh

Saat dikonfirmasi, Ami Olek, salah satu pengurus CV Alam Kayong melalui pesan WhatsApp, Rabu 17 April 2024, mengaku pihaknya beroperasi di lokasi sesuai titik koordinat.

“Sampai saat ini sudah sesuai titik koordinat yang kita punya, dan material itu kirim ke PT. SPI sekitar 40 samapi 50 rit, dalam waktu 2 hari,” jelas Ami.

BACA JUGA  Polda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Jalankan Aktivitas Tambang Ilegal

Sedang Kamiyo dari manajemen PT SPI yanh dikonfirmasi mengatakan hal ini (tanah ilegal) bukan bagian mereka. “Bapak langsung ke CV Alam Kayong saja,” tulis Kamiyo yang dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu 17 April 2024 pukul 20.00 WIB.

—————————————

BACA JUGA  Polisi Bongkar Penyelundupan Batu Bara Ilegal, Modus Surat Palsu Terungkap

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pancasila Pemersatu Bangsa, Polres Sanggau Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Partai Gerindra Kalbar Kurban 12 Ekor Sapi
326 WNI Dideportasi dari Sarawak
Panen Jagung Serentak Kuartal II 2026, Polres Sanggau Perkuat Swasembada Pangan
Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Pangdam XII/Tpr: Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Malaysia Perketat Perbatasan, Pedagang Kecil Entikong Mulai Menjerit
BNNK Sanggau Cetak Penggiat Anti Narkoba di Entikong
Tak Mampu Nanjak, Truk Melintang di Jembatan Kapuas I

Berita Lainnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:10 WIB

Pancasila Pemersatu Bangsa, Polres Sanggau Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:28 WIB

Partai Gerindra Kalbar Kurban 12 Ekor Sapi

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:42 WIB

326 WNI Dideportasi dari Sarawak

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:27 WIB

Panen Jagung Serentak Kuartal II 2026, Polres Sanggau Perkuat Swasembada Pangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:19 WIB

Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Pangdam XII/Tpr: Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!