Ketapang, TRIBRATA TV
CV Alam Kayong, supplier tanah urug yang beroperasi di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diduga memproduksi Galian C dari lahan pengerukan diluar izin yang diberikan pemerintah.
“Perusahaan itu mengambil tanah atau bahan Galian C diluar titik koordinat yang ditetapkan,” ujar Selamet dari LSM LAKI Ketapang, Jumat (19/4/2024).
Ia menduga aktivitas CV Alam Kayong ilegal karena tidak pada titik koordinat sesuai perizinan.

Diketahui puluhan truk bahan Galian C tersebut dikirim ke PT. Sigma Prima Indonesia (SPI) yang digunakan untuk menimbun jalan menuju pertambangan Kuarsa di sekitar wilayah Pesaguan dan Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Saat dikonfirmasi, Ami Olek, salah satu pengurus CV Alam Kayong melalui pesan WhatsApp, Rabu 17 April 2024, mengaku pihaknya beroperasi di lokasi sesuai titik koordinat.
“Sampai saat ini sudah sesuai titik koordinat yang kita punya, dan material itu kirim ke PT. SPI sekitar 40 samapi 50 rit, dalam waktu 2 hari,” jelas Ami.
Sedang Kamiyo dari manajemen PT SPI yanh dikonfirmasi mengatakan hal ini (tanah ilegal) bukan bagian mereka. “Bapak langsung ke CV Alam Kayong saja,” tulis Kamiyo yang dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu 17 April 2024 pukul 20.00 WIB.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








